Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Rampungkan Penyidikan, Anak Eks Pejabat Pertamina Segera Disidang

RABU, 07 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Alvin Pradipta Adyota, anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto, kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina. Alvin ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 7 Januari 2026.


Dalam perkara ini, Alvin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, JPU KPK akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menahan Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012?"2014 pada Senin, 5 Januari 2026.

Selain Chrisna, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya pada Selasa, 9 September 2025, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), serta Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP yang juga merupakan anak dari Gunardi.

Dalam perkara ini, PT MP yang merupakan perusahaan agen lokal katalis di Indonesia menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut sempat mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test.

Selanjutnya, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin yang merupakan rekannya, untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini membuat PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan untuk periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar.

Setelah memenangkan tender tersebut, PT MP diduga memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna dengan total sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015.

Penerimaan fee tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di Pertamina.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya