Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Rampungkan Penyidikan, Anak Eks Pejabat Pertamina Segera Disidang

RABU, 07 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Alvin Pradipta Adyota, anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto, kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina. Alvin ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 7 Januari 2026.


Dalam perkara ini, Alvin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, JPU KPK akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menahan Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012?"2014 pada Senin, 5 Januari 2026.

Selain Chrisna, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya pada Selasa, 9 September 2025, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), serta Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP yang juga merupakan anak dari Gunardi.

Dalam perkara ini, PT MP yang merupakan perusahaan agen lokal katalis di Indonesia menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut sempat mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test.

Selanjutnya, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin yang merupakan rekannya, untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini membuat PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan untuk periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar.

Setelah memenangkan tender tersebut, PT MP diduga memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna dengan total sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015.

Penerimaan fee tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di Pertamina.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya