Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Rampungkan Penyidikan, Anak Eks Pejabat Pertamina Segera Disidang

RABU, 07 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Alvin Pradipta Adyota, anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto, kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina. Alvin ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 7 Januari 2026.


Dalam perkara ini, Alvin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, JPU KPK akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menahan Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012?"2014 pada Senin, 5 Januari 2026.

Selain Chrisna, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya pada Selasa, 9 September 2025, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), serta Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP yang juga merupakan anak dari Gunardi.

Dalam perkara ini, PT MP yang merupakan perusahaan agen lokal katalis di Indonesia menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut sempat mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test.

Selanjutnya, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin yang merupakan rekannya, untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini membuat PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan untuk periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar.

Setelah memenangkan tender tersebut, PT MP diduga memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna dengan total sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015.

Penerimaan fee tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di Pertamina.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya