Berita

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: RMOL)

Politik

Besok, Buruh Akan Kembali Aksi di Depan Istana Negara

RABU, 07 JANUARI 2026 | 09:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ribuan buruh dari Jakarta dan Jawa Barat akan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026, dengan konvoi 5.000 hingga 10.000 sepeda motor.

Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.

“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Rabu, 7 Januari 2026.


Dalam aksi besok, tuntutan yang akan dibawa adalah, pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.

Sedangkan tuntutan kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Aksi dilakukan di Istana Negara karena Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, KDM telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota. 

“Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ujar Said Iqbal. 

Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tindakan ini jelas melampaui kewenangan birokrasi.

Dengan Keputusan SK KDM tersebut, upah buruh pabrik kecap dan pabrik roti di Jawa Barat justru menjadi lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di pabrik Samsung, LG, Panasonic, Epson, dan perusahaan multinasional besar lainnya. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga dalam menetapkan UMP 2026 dinilai tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan judicial review-nya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan FSPMI. 

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100 persen KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan.

Said Iqbal menyinggung hasil penelitian World Bank dan IMF yang telah dirilis menunjukkan bahwa pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun, atau setara dengan Rp 343 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan, maka pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp 28 juta per bulan. Bandingkan dengan upah minimum DKI yang hanya Rp 5,73 juta per bulan. 

“Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar,” tegasnya.

Oleh karena itu, aksi 8 Januari 2026 yang melibatkan ribuan buruh dengan menggunakan sepeda motor ini dilakukan untuk meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat KDM yang menetapkan kenaikan upah minimum dengan orientasi kebijakan upah murah, menciptakan kesenjangan sosial, bertentangan dengan semangat Presiden Republik Indonesia, serta melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya