Berita

Tiga prajurit TNI terlihat berdiri mencolok di area ruang sidang Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

Pertahanan

Kok Bisa Prajurit TNI Hadir di Ruang Sidang Korupsi PN Jakpus? Ini Penjelasannya

RABU, 07 JANUARI 2026 | 09:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Markas Besar (Mabes) TNI buka suara terkait keberadaan prajurit TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” ujar Aulia saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Januari 2026.


Ia menjelaskan, kehadiran prajurit TNI tersebut merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung dan telah diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung.

Selain itu, penugasan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 huruf b, yang menyebutkan bahwa perlindungan negara dapat dilakukan oleh TNI.

“Kehadiran yang bersangkutan semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Sementara itu, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, sempat menghentikan jalannya sidang untuk menegur ketiga prajurit tersebut.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya Purwanto, menyela saat kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir, tengah membacakan poin-poin keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menilai posisi berdiri ketiga prajurit TNI itu mengganggu jalannya persidangan, terutama bagi jurnalis dan pengunjung sidang. Pasalnya, mereka berdiri tepat di depan kursi pengunjung dan menghalangi sudut pengambilan gambar kamera.

“Mungkin bisa ambil posisi, jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang,” tegas hakim.

Menanggapi teguran tersebut, ketiga prajurit TNI akhirnya mundur dan mengambil posisi di bagian belakang ruang sidang, dekat pintu keluar-masuk.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya