Berita

Persidangan perkara sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: RMOLSumsel/Handout)

Nusantara

Sidang Sengketa Lahan Bekas Cineplex Memanas di PN Palembang

RABU, 07 JANUARI 2026 | 05:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 6 Januari 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg.

Dalam perkara ini, ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling kembali menempuh upaya hukum perlawanan dengan mengajukan gugatan PMH melalui kuasa hukumnya terhadap pihak tergugat.

Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Samuel Ginting, SH, MH kali ini beragenda pemeriksaan saksi, di mana pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Raden Dimyati dan Ahmad Faisal.


Usai persidangan, kuasa hukum ahli waris Raden Nangling, Hambali Mangku Winata menjelaskan bahwa saksi Raden Dimyati dihadirkan untuk menerangkan silsilah keluarga.

“Raden Dimyati merupakan kerabat yang menjelaskan silsilah keturunan Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling hingga ke zuriatnya,” jelas Hambali dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu, 7 Januari 2026.

Hambali juga menegaskan bahwa pihak yang disebut sebagai ahli waris lain dalam perkara ini, yakni Rosmeri dan kawan-kawan, disebut bukan merupakan keturunan dari Raden Hamzah Fansyuri.

Sementara itu, saksi Ahmad Faisal dihadirkan dengan kapasitas sebagai pihak yang mengetahui kondisi dan perkembangan objek sengketa.

“Saksi Faisal merupakan rekan sekaligus mantan tim sukses Raden Helmi Fansyuri saat Pilwako Palembang melalui jalur independen. Ia menjelaskan perkembangan terbaru terkait objek sengketa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Hambali.

Menurutnya, Ahmad Faisal juga mengetahui proses sanggahan kepada Wali Kota Palembang serta ikut dalam proses konstatering (pemeriksaan setempat) yang dilakukan pada tahun 2024.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat PT Musi Lestari Indo Makmur, Bayu Prasetya, mempertanyakan keterangan kedua saksi, khususnya terkait ada tidaknya keturunan lain dari Raden Hamzah Fansyuri.

Bayu juga mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan lahan eks Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman yang diajukan pihak penggugat.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 15 Januari 2026 dengan agenda menghadirkan dua orang saksi tambahan, masing-masing saksi perdata dan saksi sejarah dari pihak penggugat.

Sebelumnya dalam gugatan, pihak ahli waris Raden Nangling meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 829/2010 dan Nomor 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan, yang mencatat transaksi antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Hambali menilai kedua akta tersebut batal demi hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih berstatus sengketa.

Selain itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 meter persegi, yang terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya juga menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada pihak tergugat, yang meliputi kerugian materil dan immateril akibat penguasaan lahan yang dinilai melanggar hukum.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya