Berita

Ekonom muda Dipo Satria Ramli. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Politik

Dipo Satria Ramli Ingatkan Purbaya Masalah Lebih Besar dari Restitusi Tambang Rp25 Triliun

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ekonom muda Dipo Satria Ramli menilai tepat sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap praktik restitusi pajak perusahaan tambang. Dipo menilai langkah Purbaya membuka tabir persoalan besar yang selama ini luput dari perhatian publik dan berpotensi merugikan negara dalam skala masif.

"Menurut saya bagus sekali Pak Purbaya menyentil isu ini. Jadi dia komplain kok ada restitusi pajak ke pengusaha tambang, totalnya mungkin sekitar Rp25 triliun di 2025, dan kebetulan (APBN) kita sedang bermasalah. Jadi dia benar-benar memantau setiap celah (pendapatan) yang bisa diperbaiki," kata dia dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Dipo, nilai restitusi pajak sektor tambang bukanlah angka kecil, terlebih di tengah kondisi fiskal negara yang tengah menghadapi tekanan defisit anggaran. Karena itu wajar jika Kementerian Keuangan bersikap sangat teliti dan kritis terhadap setiap celah kebocoran penerimaan negara.


"Tapi (restitusi) Rp25 triliun menurut saya hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya. Ada yang lebih besar," ujar Dipo, kandidat doktor ekonomi Universitas Indonesia.

Dipo menjelaskan akar persoalan restitusi pajak tambang bermula dari perubahan status batu bara dalam rezim pajak setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelum 2020, batu bara termasuk barang non barang kena pajak (BKP). Namun setelah direvisi menjadi BKP, perusahaan tambang berhak mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Skema tersebut membuka ruang permainan. PPN masukan dari pembelian solar, alat berat, dan kebutuhan operasional lainnya kerap lebih besar dibanding PPN keluaran dari penjualan batu bara.

"PPN masukan ini bisa saja berasal dari transaksi antarkelompok usaha atau perusahaan afiliasi. Di situlah modusnya," ungkap Dipo.

Ia menilai kondisi tersebut menciptakan persoalan besar. Di satu sisi, perusahaan tambang membayar royalti, PPh, dan PPN, namun pada akhirnya negara justru menyetor kembali dana triliunan rupiah melalui restitusi.

Padahal, lanjut Dipo, Indonesia dalam beberapa tahun terakhir justru menjadi pengekspor batu bara terbesar di dunia, melampaui Australia, Rusia, dan Amerika Serikat. Meski kualitas batu bara Indonesia relatif lebih rendah, volume ekspor yang sangat besar seharusnya memberi keuntungan maksimal bagi negara.

"Seolah-olah negara mensubsidi orang-orang yang sudah sangat kaya," tegasnya.

Lebih jauh, Dipo menilai persoalan utama justru terletak pada desain Omnibus Law dan Undang-Undang Minerba yang menjadi “daging” dari UU Cipta Kerja. Ia menyoroti perpanjangan izin sejumlah perusahaan tambang besar yang kontraknya seharusnya berakhir pada periode 2020?"2025, namun justru diperpanjang secara kilat.

Bahkan, Dipo menyinggung satu perusahaan tambang yang izinnya habis pada 1 November 2020 dan langsung diperpanjang sehari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada 2 November 2020.

“Menurut saya Indonesia sangat rugi. Jadi Pak Purbaya jangan hanya fokus di restitusi pajak tetapi lebih baik Undang Undang Cipta Kerja dibatalkan saja. Kenapa? Karena masih ada kontrak karya generasi selanjutnya. Diperpanjang lagi diperpanjang lagi. Sebelum diperpanjang kita harus koreksi saat ini," tukasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya