Berita

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi. (Foto: Rmoljabar/Heri Supriatna)

Politik

Wacana Pilkada Orba Bangkit Lagi, Vinus Indonesia Pasang Badan

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan. Skema pemilihan kepala daerah ala Orde Baru (Orba) tersebut dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan pengingkaran terhadap semangat reformasi.

Penolakan menguat seiring sikap empat partai politik yang secara terbuka mendorong pilkada tak langsung, yakni Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB. Keempat parpol itu menguasai 310 dari total 580 kursi DPR.

"Pemilihan langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Mencabutnya berarti bertentangan dengan konstitusi," kata Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, dilansir RMOLJabar, Selasa, 6 Januari 2026.


Ia menegaskan penolakan keras terhadap pilkada melalui DPRD. Menurutnya, pilkada langsung merupakan tuntutan utama Reformasi 1998 sekaligus penanda perubahan dari sistem Orde Baru yang sentralistik dan otoritarian menuju demokrasi.

Ia menegaskan sikapnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XX/2022, Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung dan serentak.

Yus menilai dalih pilkada langsung mahal dan sarat politik uang juga tidak tepat. Dia menyebut tidak ada ukuran pasti untuk menyebut hajat demokrasi berbiaya mahal terlebih ketika menyangkut pelaksanaan kedaulatan rakyat, selain maraknya politik uang justru lahir dari pembiaran partai politik terhadap calon yang memaksakan kemenangan dengan membeli suara rakyat.

“Jika parpol memberi sanksi tegas, praktik politik uang akan berkurang signifikan,” tegasnya.

Yus mengingatkan, rakyat Indonesia telah berulang kali menolak kembalinya sistem Orde Baru, mulai dari gerakan Shame on You SBY pada 2014, Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada 2024, hingga gelombang protes 2025.

“Elite parpol seharusnya berhenti mengabaikan suara rakyat,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya