Berita

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi. (Foto: Rmoljabar/Heri Supriatna)

Politik

Wacana Pilkada Orba Bangkit Lagi, Vinus Indonesia Pasang Badan

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan. Skema pemilihan kepala daerah ala Orde Baru (Orba) tersebut dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan pengingkaran terhadap semangat reformasi.

Penolakan menguat seiring sikap empat partai politik yang secara terbuka mendorong pilkada tak langsung, yakni Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB. Keempat parpol itu menguasai 310 dari total 580 kursi DPR.

"Pemilihan langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Mencabutnya berarti bertentangan dengan konstitusi," kata Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, dilansir RMOLJabar, Selasa, 6 Januari 2026.


Ia menegaskan penolakan keras terhadap pilkada melalui DPRD. Menurutnya, pilkada langsung merupakan tuntutan utama Reformasi 1998 sekaligus penanda perubahan dari sistem Orde Baru yang sentralistik dan otoritarian menuju demokrasi.

Ia menegaskan sikapnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XX/2022, Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung dan serentak.

Yus menilai dalih pilkada langsung mahal dan sarat politik uang juga tidak tepat. Dia menyebut tidak ada ukuran pasti untuk menyebut hajat demokrasi berbiaya mahal terlebih ketika menyangkut pelaksanaan kedaulatan rakyat, selain maraknya politik uang justru lahir dari pembiaran partai politik terhadap calon yang memaksakan kemenangan dengan membeli suara rakyat.

“Jika parpol memberi sanksi tegas, praktik politik uang akan berkurang signifikan,” tegasnya.

Yus mengingatkan, rakyat Indonesia telah berulang kali menolak kembalinya sistem Orde Baru, mulai dari gerakan Shame on You SBY pada 2014, Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada 2024, hingga gelombang protes 2025.

“Elite parpol seharusnya berhenti mengabaikan suara rakyat,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya