Berita

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi. (Foto: Rmoljabar/Heri Supriatna)

Politik

Wacana Pilkada Orba Bangkit Lagi, Vinus Indonesia Pasang Badan

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan. Skema pemilihan kepala daerah ala Orde Baru (Orba) tersebut dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan pengingkaran terhadap semangat reformasi.

Penolakan menguat seiring sikap empat partai politik yang secara terbuka mendorong pilkada tak langsung, yakni Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB. Keempat parpol itu menguasai 310 dari total 580 kursi DPR.

"Pemilihan langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Mencabutnya berarti bertentangan dengan konstitusi," kata Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, dilansir RMOLJabar, Selasa, 6 Januari 2026.


Ia menegaskan penolakan keras terhadap pilkada melalui DPRD. Menurutnya, pilkada langsung merupakan tuntutan utama Reformasi 1998 sekaligus penanda perubahan dari sistem Orde Baru yang sentralistik dan otoritarian menuju demokrasi.

Ia menegaskan sikapnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XX/2022, Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung dan serentak.

Yus menilai dalih pilkada langsung mahal dan sarat politik uang juga tidak tepat. Dia menyebut tidak ada ukuran pasti untuk menyebut hajat demokrasi berbiaya mahal terlebih ketika menyangkut pelaksanaan kedaulatan rakyat, selain maraknya politik uang justru lahir dari pembiaran partai politik terhadap calon yang memaksakan kemenangan dengan membeli suara rakyat.

“Jika parpol memberi sanksi tegas, praktik politik uang akan berkurang signifikan,” tegasnya.

Yus mengingatkan, rakyat Indonesia telah berulang kali menolak kembalinya sistem Orde Baru, mulai dari gerakan Shame on You SBY pada 2014, Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada 2024, hingga gelombang protes 2025.

“Elite parpol seharusnya berhenti mengabaikan suara rakyat,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya