Berita

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi. (Foto: Rmoljabar/Heri Supriatna)

Politik

Wacana Pilkada Orba Bangkit Lagi, Vinus Indonesia Pasang Badan

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan. Skema pemilihan kepala daerah ala Orde Baru (Orba) tersebut dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan pengingkaran terhadap semangat reformasi.

Penolakan menguat seiring sikap empat partai politik yang secara terbuka mendorong pilkada tak langsung, yakni Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB. Keempat parpol itu menguasai 310 dari total 580 kursi DPR.

"Pemilihan langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Mencabutnya berarti bertentangan dengan konstitusi," kata Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, dilansir RMOLJabar, Selasa, 6 Januari 2026.


Ia menegaskan penolakan keras terhadap pilkada melalui DPRD. Menurutnya, pilkada langsung merupakan tuntutan utama Reformasi 1998 sekaligus penanda perubahan dari sistem Orde Baru yang sentralistik dan otoritarian menuju demokrasi.

Ia menegaskan sikapnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XX/2022, Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung dan serentak.

Yus menilai dalih pilkada langsung mahal dan sarat politik uang juga tidak tepat. Dia menyebut tidak ada ukuran pasti untuk menyebut hajat demokrasi berbiaya mahal terlebih ketika menyangkut pelaksanaan kedaulatan rakyat, selain maraknya politik uang justru lahir dari pembiaran partai politik terhadap calon yang memaksakan kemenangan dengan membeli suara rakyat.

“Jika parpol memberi sanksi tegas, praktik politik uang akan berkurang signifikan,” tegasnya.

Yus mengingatkan, rakyat Indonesia telah berulang kali menolak kembalinya sistem Orde Baru, mulai dari gerakan Shame on You SBY pada 2014, Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada 2024, hingga gelombang protes 2025.

“Elite parpol seharusnya berhenti mengabaikan suara rakyat,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya