Berita

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2020. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Hukum

Demokrat Laporkan ke Polisi Empat Akun Medsos yang Fitnah SBY di Balik Isu Ijazah Jokowi

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Partai Demokrat resmi menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah yang diarahkan kepada mantan Presiden sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Empat akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai secara sengaja menyebarkan narasi menyesatkan yang menuding SBY berada di balik isu pengungkapan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sudah beri waktu 3x24 jam (melalui somasi), ada yang pura-pura minta maaf tapi jelas tidak serius. Karena itu kami tempuh jalur hukum," Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Muhajir dilansir RMOLJabar, Selasa, 6 Januari 2025.


Laporan Partai Demokrat teregister dengan laporan polisi nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026.

Empat akun yang dilaporkan masing-masing tiga akun YouTube, yakni @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @KajianOnline, serta satu akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Keempat akun tersebut dinilai secara masif memproduksi dan menyebarkan konten hoaks yang mengaitkan SBY dan Partai Demokrat sebagai aktor politik di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam laporan tersebut, Demokrat menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 264 KUHP terkait penyebaran berita bohong, berlebihan atau tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kerusuhan di masyarakat dengan ancaman pidana 2 hingga 6 tahun penjara serta denda kategori III hingga V.

Muhajir menegaskan tudingan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi merupakan bagian dari propaganda politik yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk merusak reputasi SBY sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap Partai Demokrat.

Meski salah satu akun sempat mengunggah permintaan maaf, Demokrat menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik. Partai berlambang bintang mercy berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait.

"Konten mereka bukan berisi kritik tetapi fitnah yang diarahkan secara sistematis untuk membangun persepsi seolah-olah Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu. Narasi yang sangat menyesatkan dan mencederai demokrasi," tegas Muhajir.

"Demokrat tidak akan diam ketika nama baik Pak SBY dan partai dicoreng," tambahnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya