Berita

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2020. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Hukum

Demokrat Laporkan ke Polisi Empat Akun Medsos yang Fitnah SBY di Balik Isu Ijazah Jokowi

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Partai Demokrat resmi menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah yang diarahkan kepada mantan Presiden sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Empat akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai secara sengaja menyebarkan narasi menyesatkan yang menuding SBY berada di balik isu pengungkapan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sudah beri waktu 3x24 jam (melalui somasi), ada yang pura-pura minta maaf tapi jelas tidak serius. Karena itu kami tempuh jalur hukum," Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Muhajir dilansir RMOLJabar, Selasa, 6 Januari 2025.


Laporan Partai Demokrat teregister dengan laporan polisi nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026.

Empat akun yang dilaporkan masing-masing tiga akun YouTube, yakni @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @KajianOnline, serta satu akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Keempat akun tersebut dinilai secara masif memproduksi dan menyebarkan konten hoaks yang mengaitkan SBY dan Partai Demokrat sebagai aktor politik di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam laporan tersebut, Demokrat menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 264 KUHP terkait penyebaran berita bohong, berlebihan atau tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kerusuhan di masyarakat dengan ancaman pidana 2 hingga 6 tahun penjara serta denda kategori III hingga V.

Muhajir menegaskan tudingan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi merupakan bagian dari propaganda politik yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk merusak reputasi SBY sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap Partai Demokrat.

Meski salah satu akun sempat mengunggah permintaan maaf, Demokrat menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik. Partai berlambang bintang mercy berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait.

"Konten mereka bukan berisi kritik tetapi fitnah yang diarahkan secara sistematis untuk membangun persepsi seolah-olah Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu. Narasi yang sangat menyesatkan dan mencederai demokrasi," tegas Muhajir.

"Demokrat tidak akan diam ketika nama baik Pak SBY dan partai dicoreng," tambahnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya