Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Habiburrokhman:

Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang dalam KUHP Baru

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 13:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk mencegah praktik pemidanaan yang sewenang-wenang.

Demikian penegasan Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman dalam keterangan resminya, Selasa 6 Januari 2026.

Habiburrokhman menyatakan, belakangan ini beredar berbagai narasi keliru terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 


“Komisi III DPR memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami,” kata Habiburrokhman. 

Menurutnya, KUHP baru membawa paradigma baru dalam hukum pidana nasional, dari pendekatan retributif atau pembalasan menuju keadilan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan atau restoratif.

Habiburrokhman menambahkan, berbagai ketentuan dalam KUHP baru telah dirumuskan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk penguatan asas legalitas, kepastian hukum, serta pembatasan kewenangan para penegak hukum.

“Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” pungkas politikus Partai Gerindra ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya