Berita

Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Penetapan Diskon 60 Persen Tarif Peti Kemas di Tanjung Priok Diperpanjang

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 05:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam melakukan pengambilan barang dan peti kemas, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik selama periode Natal dan Tahun Baru 2025–2026, PT Pelindo (Persero) memperpanjang pemberian diskon tarif dasar penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta hingga 9 Januari 2026.

Sebelumnya pihak Pelindo telah memberikan keringanan pelayanan jasa penumpukan barang dan peti kemas pada periode tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2025, kemudian tanggal 23 sampai dengan 28 Desember, kemudian tanggal 2 sampai dengan tanggal 4 Januari 2006 pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan itu memberikan keringanan berupa pengenaan diskon tarif pelayanan jasa penumpukan barang dan peti kemas isi sebesar 60 persen dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.


Executive General Manager Regional 2 Tanjung Priok Yandri Trisaputra menerangkan kebijakan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam melakukan pengambilan barang dan peti kemas 

“Ini sekaligus mendukung kelancaran arus logistik selama periode Nataru 2025–2026,” kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Lanjut dia, pihak Pelindo Regional 2 Tanjung Priok mengharapkan kebijakan perpanjangan ini bisa berjalan baik. 

“Kebijakan yang terhitung tanggal 5 sampai dengan 9 Januari 2026 ini daharapkan dapat memberikan keleluasaan pemilik barang guna mengambil barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan,” pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya