Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

APBD dan Birokrasi: Siapa Menjaga Siapa?

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 02:45 WIB

TAHUN 2026 akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah daerah di Indonesia. Menyusul peristiwa bencana besar di Sumatera, publik ingin melihat apakah APBD akan benar-benar digunakan untuk pemulihan. Pemerintah pusat telah menyiapkan dana antara Rp51 triliun hingga Rp60 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk merehabilitasi dan merekonstruksi wilayah terdampak. Namun, yang terpenting selain jumlah dana tersebut adalah memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara akuntabel dan merata.

APBD Cermin Integritas

APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam sebuah dokumen, melainkan representasi dari prioritas, integritas, dan kapasitas birokrasi daerah. Terutama setelah bencana, APBD menjadi instrumen utama untuk membangun kembali infrastruktur, menyediakan hunian yang layak, memulihkan layanan publik, hingga menggerakkan perekonomian lokal. Sayangnya, pengelolaan anggaran di Indonesia kerapkali bermasalah, tidak hanya secara teknis, tetapi juga karena praktik korupsi yang terus berulang.


Contohnya adalah kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang telah menetapkan Kepala Dinas Sosial sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana sebesar Rp1,5 miliar. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sektor kebencanaan termasuk lima sektor yang paling rentan terhadap korupsi, dengan modus operandi seperti mark-up harga, manipulasi data penerima, dan pengadaan barang atau jasa fiktif. Ironisnya, birokrasi daerah seringkali menjadi pihak yang terlibat.

Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukanlah lagi tentang siapa yang mengawasi APBD, melainkan bagaimana APBD dapat dilindungi dari praktik birokrasi yang tidak bertanggung jawab sebagai tantangan dalam tata kelola keuangan daerah.

Tantangan Birokrasi Daerah

Tidak dapat dipungkiri bahwa birokrasi daerah masih menghadapi berbagai permasalahan; Pertama, perencanaan dan penganggaran seringkali belum sesuai dengan kebutuhan, terutama dalam situasi krisis. Kedua, pengawasan internal cenderung lemah karena inspektorat daerah kekurangan sumber daya dan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang efektif. Ketiga, budaya birokrasi masih cenderung feodal dan rentan terhadap praktik suap, di mana loyalitas politik lebih diutamakan daripada integritas dan kompetensi.

Kelemahan-kelemahan ini sangat berbahaya dalam situasi pascabencana, karena dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat berpotensi disalahgunakan. Pengadaan yang tidak transparan, bantuan yang tidak tepat sasaran, dan proyek infrastruktur yang dikerjakan dengan buruk merupakan ancaman nyata.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, seperti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan alokasi APBD untuk penanggulangan bencana. Namun, regulasi saja tidak cukup pengawasan perlu dilakukan secara lebih terbuka, dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif transparansi anggaran harus menjadi prinsip utama.

Setiap pengeluaran dana ke daerah harus diumumkan kepada publik dan mudah diakses. Informasi anggaran daerah harus selalu diperbarui di situs web, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Menjaga Harapan


Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk melakukan perubahan yang signifikan, tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam membangun kembali kepercayaan publik. Kehilangan kepercayaan akan membuat anggaran sebesar apapun tidak akan mampu mengatasi dampak bencana dan pengkhianatan yang terjadi.

Oleh karena itu, pertanyaan mengenai hubungan antara APBD dan birokrasi siapa menjaga siapa? bukanlah sekadar retorika pertanyaan ini merupakan refleksi dari kekuasaan dan tanggung jawab. Dalam sistem yang ideal, birokrasi seharusnya menjadi penjaga anggaran. Namun, jika birokrasi justru menjadi ancaman bagi APBD, maka masyarakat harus berani mengambil peran sebagai pengawas terakhir.

Tomi Subhan
Aparatur Sipil Negara


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya