Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

MAKI Gugat KPK soal SP3 Kasus Aswad Sulaiman

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 19:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dihentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK.

"Atas sengketa tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara," kata Boyamin kepada RMOL, Senin malam, 5 Januari 2026.


Menurut Boyamin, KPK pernah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Namun KPK menghentikan penyidikan pada Desember 2024.

"Atas sengketa perkara tersebut, MAKI menggugat praperadilan dengan maksud tujuan untuk membatalkan SP3 tersebut," kata Boyamin.

Boyamin menilai diterbitkannya SP3 tersebut tidak sah karena berbagai alasan. Pertama, MAKI menganggap perkara izin tambang nikel di Konawe Utara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun.

"Kami berpedoman ada kerugian negara, karena isi yang di dalam perut bumi itu adalah milik negara. Apabila ditambang dengan cara ilegal atau cara tidak benar, maka itu menjadi kerugian negara," kata Boyamin.

Selain itu, kata Boyamin, dalam perkara tersebut juga ada tindak pidana suap yang sudah berlangsung sejak 2009 dan berkelanjutan.

"Maka mestinya belum daluwarsa. Jadi secara material alasan SP3 yang sebagaimana diomongkan Jurubicara KPK bahwa SP3 alasannya tidak ada kerugian negara dan sudah daluwarsa maka kami bantah dua hal tersebut. Dan secara formal itu ada permasalahan bahwa SP3 dugaannya tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga mempersoalkan terkait diterbitkannya SP3 di detik-detik pergantian pimpinan dari Nawawi Pomolango ke Setyo Budiyanto pada 17 Desember 2024.

"Diduga diterbitkan oleh Pak Nawawi di akhir masa jabatan. Nah, bagi saya mestinya orang yang mendekati akhir masa jabatan tidak boleh lagi membuat keputusan penting termasuk membuat SP3," tegas Boyamin.

Dalam gugatan praperadilan itu, Boyamin berharap hakim dapat mengabulkan dan menyatakan bahwa SP3 tidak sah dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut hingga dibawa ke pengadilan.

"Pernah saya protes perkara ini, karena dulu pernah mau ditahan tapi dengan alasan sakit. Tapi kenyataannya yang bersangkutan habis itu kelihatan sehat mampu membeli mobil, datang ke dealer berdiri dan berjalan. Kedua, juga ikut kampanye Pilkada, bahkan dalam kegiatannya mampu menalikan sepatunya. Jadi, artinya kalau orang struk mana bisa menalikan sepatunya," pungkas Boyamin.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya