Berita

Suasana sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Foto: RMOL)

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa ke Nadiem Tidak Jelas dan Sebatas Asumsi

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai tidak jelas dan hanya berdasarkan asumsi.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, membantah tudingan bahwa kliennya memecat pejabat eselon II demi memuluskan proyek tersebut.

"Bagaimana soal adanya pemecatan level eselon II disalahkan kepada Pak Nadiem. Sangat tidak masuk di akal. Bahkan Pak Nadiem sendiri tidak tahu kalau orang itu diganti," kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.


JPU juga mendakwa Nadiem telah mencopot sejumlah pejabat yang tidak sejalan dengan arahannya terkait spesifikasi produk tertentu dalam pengadaan laptop. Pemecatan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020.

"Salah satu alasan terdakwa Nadiem mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu," kata Ari.

Namun, Ari menegaskan mutasi jabatan merupakan hal administratif yang tidak diketahui detailnya oleh Nadiem saat itu. Pihak kuasa hukum juga menyoroti inkonsistensi nilai kerugian negara yang disampaikan jaksa. 

Ari juga mengkritik sikap kejaksaan yang membatasi akses kliennya untuk berbicara kepada awak media usai persidangan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) mengingat situasi di pengadilan sangat kondusif.

"Itu melanggar hak asasi manusia (HAM) karena dia mempunyai hak untuk ngomong ke publik. Kalau bicara situasi keamanan, tidak ada keamanan yang mengancam diri beliau. Situasinya semuanya kondusif, semua peserta sidangnya juga tertib, tidak ada alasan keamanan," pungkas Ari. 

JPU mendakwa Nadiem Anwar Makarim  merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.

Perbuatan melawan hukum Nadiem ini dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Nadiem bersama-sama dengan Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Selanjutnya Nadiem bersama Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Nadiem bersama-sama dengan Sri dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Nadiem bersama-sama dengan Sri, dan Jurist Tan juga disebut melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

Pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya