Berita

Suasana sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Foto: RMOL)

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa ke Nadiem Tidak Jelas dan Sebatas Asumsi

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai tidak jelas dan hanya berdasarkan asumsi.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, membantah tudingan bahwa kliennya memecat pejabat eselon II demi memuluskan proyek tersebut.

"Bagaimana soal adanya pemecatan level eselon II disalahkan kepada Pak Nadiem. Sangat tidak masuk di akal. Bahkan Pak Nadiem sendiri tidak tahu kalau orang itu diganti," kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.


JPU juga mendakwa Nadiem telah mencopot sejumlah pejabat yang tidak sejalan dengan arahannya terkait spesifikasi produk tertentu dalam pengadaan laptop. Pemecatan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020.

"Salah satu alasan terdakwa Nadiem mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu," kata Ari.

Namun, Ari menegaskan mutasi jabatan merupakan hal administratif yang tidak diketahui detailnya oleh Nadiem saat itu. Pihak kuasa hukum juga menyoroti inkonsistensi nilai kerugian negara yang disampaikan jaksa. 

Ari juga mengkritik sikap kejaksaan yang membatasi akses kliennya untuk berbicara kepada awak media usai persidangan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) mengingat situasi di pengadilan sangat kondusif.

"Itu melanggar hak asasi manusia (HAM) karena dia mempunyai hak untuk ngomong ke publik. Kalau bicara situasi keamanan, tidak ada keamanan yang mengancam diri beliau. Situasinya semuanya kondusif, semua peserta sidangnya juga tertib, tidak ada alasan keamanan," pungkas Ari. 

JPU mendakwa Nadiem Anwar Makarim  merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.

Perbuatan melawan hukum Nadiem ini dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Nadiem bersama-sama dengan Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Selanjutnya Nadiem bersama Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Nadiem bersama-sama dengan Sri dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Nadiem bersama-sama dengan Sri, dan Jurist Tan juga disebut melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

Pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya