Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf, saat membuka kegiatan Training of Trainers (TOT) Fasilitator Diklat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat dan PPIH Embarkasi, yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (Foto: Kemenhaj)
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanah konstitusional, regulatif, sekaligus tanggung jawab moral dan spiritual yang harus dilaksanakan secara profesional dan berintegritas.
Penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek teknis dan administratif, tetapi juga menyangkut harapan, doa, dan pengorbanan jutaan jemaah beserta keluarganya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf, saat membuka kegiatan Training of Trainers (TOT) Fasilitator Diklat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat dan PPIH Embarkasi, yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Menhaj, kualitas penyelenggaraan ibadah haji sangat ditentukan oleh kualitas petugas haji. Oleh karena itu, fasilitator Diklat PPIH memegang peran strategis sebagai penjaga standar mutu pelatihan sekaligus pembentuk karakter petugas yang akan bertugas langsung melayani jemaah di Tanah Suci.
“Petugas haji adalah perpanjangan tangan negara dan Presiden dalam memberikan pelayanan kepada jemaah. Karena itu, fasilitator tidak hanya menyampaikan materi, tetapi membentuk cara berpikir, sikap kerja, dan etos pengabdian petugas haji,” tegas Menhaj.
Training of Trainers ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang konsolidasi nilai, penyamaan persepsi, dan penguatan arah kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Melalui TOT ini, Kemenhaj menyiapkan fasilitator yang profesional, berintegritas, serta mampu menerjemahkan kebijakan kementerian ke dalam praktik pelatihan yang efektif dan bermakna.
Dalam arahannya, Menhaj RI menyampaikan tiga penekanan utama kepada peserta TOT. Pertama, profesionalisme berbasis kompetensi dan nilai. Fasilitator PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi diharapkan menguasai substansi tugas petugas haji, mulai dari aspek manajerial, pelayanan jemaah, kesehatan, perlindungan, hingga bimbingan ibadah, sekaligus menanamkan nilai keikhlasan, tanggung jawab, disiplin, dan empati.
Kedua, kesatuan persepsi dan narasi kebijakan. Menhaj menegaskan bahwa Kemenhaj terus menata ekosistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, terukur, dan berorientasi pada jemaah. Fasilitator diharapkan menjadi perpanjangan kebijakan kementerian agar tidak terjadi perbedaan pesan maupun penafsiran di lapangan.
Ketiga, kemampuan membimbing dan menginspirasi. Mengingat latar belakang petugas haji yang beragam, fasilitator dituntut mampu menciptakan suasana pembelajaran yang dialogis, partisipatif, dan relevan dengan dinamika di lapangan.
Menhaj RI juga menyinggung peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan petugas haji tahun ini. Diklat petugas haji dilaksanakan selama satu bulan penuh dengan penempatan yang layak, sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan.
“Harapannya, petugas tahun ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Bukan berarti petugas tahun lalu tidak baik, justru saya menyaksikan langsung dedikasi luar biasa petugas yang bahkan tidur di Arafah dan Mina demi melayani jemaah,” ujarnya.
TOT ini diikuti oleh 179 orang peserta, yang terdiri atas pembina, narasumber, pemateri, moderator, fasilitator, serta pengasuh kelompok dari unsur TNI dan Polri, serta peserta dari 15 embarkasi.
Menhaj RI berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan TOT dengan sungguh-sungguh dan menjadikannya sebagai bagian dari ibadah dan pengabdian. Fasilitator diharapkan mampu menjaga standar mutu pelatihan, sehingga petugas haji yang dihasilkan siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah di Makkah, Madinah, serta di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.