Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skema pembagian keuntungan tarif orderan transportasi online 90 persen untuk pengemudi, disuarakan kembali oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyoroti kenyataan tak kunjung terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait skema bagi hasil 90 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 10 persen untuk platform aplikator.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperburuk situasi ekonomi para pengemudi ojol, di tengah tekanan biaya hidup dan ancaman inflasi tahun 2026.


"Pengemudi ojol saat ini berada dalam posisi yang semakin tertekan. Pendapatan terus menurun, potongan aplikator masih tinggi," ujar Igun kepada RMOL, Senin, 5 Januari 2026.

Dia menyebutkan, berdasarkan berbagai estimasi asosiasi pengemudi dan riset independen, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang, tersebar di seluruh provinsi dan kota besar di Indonesia, dengan konsentrasi tinggi di Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar dan Bandung.

Jutaan ojol tersebut, ditegaskan Igun, memberikan kontribusi ekonomi yang sangat signifikan dengan nilai transaksi layanan ojol di Indonesia pada 2024 mencapai Rp141,9 triliun.

Dia memandang, belum terbitnya Perpres terkait Skema Bagi Hasil Ojol dengan Platform telah menyebabkan pendapatan pengemudi ojol tertekan secara terus-menerus, sementara aplikator tetap menikmati keuntungan signifikan tanpa adanya kepastian hukum yang menjamin keadilan distribusi pendapatan.

“Belum lagi program-program paket murah serta berbayar bagi pengemudi ojol dari aplikator yang berdampak merugikan pengemudi ojol, sementara inflasi 2026 akan semakin menambah beban hidup para pengemudi dan keluarganya,” urai Igun.

Di samping itu, Garda Indonesia menilai sikap Kementerian Perhubungan selama ini tidak menunjukkan ketegasan, dalam melindungi kepentingan rakyat, khususnya para pengemudi ojol.

Igun berpendapat, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkesan lebih berpihak pada kepentingan bisnis perusahaan aplikator, bukan pada keadilan ekonomi bagi jutaan pengemudi yang bergantung pada profesi ini sebagai mata pencaharian utama.

“Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Menteri Perhubungan ini berpotensi menimbulkan gejolak di lapangan. Tahun 2026 akan menjadi tahun pergerakan bagi pengemudi ojol, dan arah tuntutan akan menyasar langsung kepada Menteri Perhubungan yang dinilai tidak pro rakyat namun masih dipertahankan oleh Presiden Prabowo,” ungkapnya.

“Penerbitan Perpres Ojol 90:10 adalah bukti nyata keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, khususnya pengemudi ojol. Kami juga meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Menteri Perhubungan yang lebih pro kepada kepentingan bisnis aplikator,” demikian Igun menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya