Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skema pembagian keuntungan tarif orderan transportasi online 90 persen untuk pengemudi, disuarakan kembali oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyoroti kenyataan tak kunjung terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait skema bagi hasil 90 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 10 persen untuk platform aplikator.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperburuk situasi ekonomi para pengemudi ojol, di tengah tekanan biaya hidup dan ancaman inflasi tahun 2026.


"Pengemudi ojol saat ini berada dalam posisi yang semakin tertekan. Pendapatan terus menurun, potongan aplikator masih tinggi," ujar Igun kepada RMOL, Senin, 5 Januari 2026.

Dia menyebutkan, berdasarkan berbagai estimasi asosiasi pengemudi dan riset independen, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang, tersebar di seluruh provinsi dan kota besar di Indonesia, dengan konsentrasi tinggi di Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar dan Bandung.

Jutaan ojol tersebut, ditegaskan Igun, memberikan kontribusi ekonomi yang sangat signifikan dengan nilai transaksi layanan ojol di Indonesia pada 2024 mencapai Rp141,9 triliun.

Dia memandang, belum terbitnya Perpres terkait Skema Bagi Hasil Ojol dengan Platform telah menyebabkan pendapatan pengemudi ojol tertekan secara terus-menerus, sementara aplikator tetap menikmati keuntungan signifikan tanpa adanya kepastian hukum yang menjamin keadilan distribusi pendapatan.

“Belum lagi program-program paket murah serta berbayar bagi pengemudi ojol dari aplikator yang berdampak merugikan pengemudi ojol, sementara inflasi 2026 akan semakin menambah beban hidup para pengemudi dan keluarganya,” urai Igun.

Di samping itu, Garda Indonesia menilai sikap Kementerian Perhubungan selama ini tidak menunjukkan ketegasan, dalam melindungi kepentingan rakyat, khususnya para pengemudi ojol.

Igun berpendapat, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkesan lebih berpihak pada kepentingan bisnis perusahaan aplikator, bukan pada keadilan ekonomi bagi jutaan pengemudi yang bergantung pada profesi ini sebagai mata pencaharian utama.

“Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Menteri Perhubungan ini berpotensi menimbulkan gejolak di lapangan. Tahun 2026 akan menjadi tahun pergerakan bagi pengemudi ojol, dan arah tuntutan akan menyasar langsung kepada Menteri Perhubungan yang dinilai tidak pro rakyat namun masih dipertahankan oleh Presiden Prabowo,” ungkapnya.

“Penerbitan Perpres Ojol 90:10 adalah bukti nyata keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, khususnya pengemudi ojol. Kami juga meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Menteri Perhubungan yang lebih pro kepada kepentingan bisnis aplikator,” demikian Igun menambahkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya