Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skema pembagian keuntungan tarif orderan transportasi online 90 persen untuk pengemudi, disuarakan kembali oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyoroti kenyataan tak kunjung terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait skema bagi hasil 90 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 10 persen untuk platform aplikator.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperburuk situasi ekonomi para pengemudi ojol, di tengah tekanan biaya hidup dan ancaman inflasi tahun 2026.


"Pengemudi ojol saat ini berada dalam posisi yang semakin tertekan. Pendapatan terus menurun, potongan aplikator masih tinggi," ujar Igun kepada RMOL, Senin, 5 Januari 2026.

Dia menyebutkan, berdasarkan berbagai estimasi asosiasi pengemudi dan riset independen, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang, tersebar di seluruh provinsi dan kota besar di Indonesia, dengan konsentrasi tinggi di Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar dan Bandung.

Jutaan ojol tersebut, ditegaskan Igun, memberikan kontribusi ekonomi yang sangat signifikan dengan nilai transaksi layanan ojol di Indonesia pada 2024 mencapai Rp141,9 triliun.

Dia memandang, belum terbitnya Perpres terkait Skema Bagi Hasil Ojol dengan Platform telah menyebabkan pendapatan pengemudi ojol tertekan secara terus-menerus, sementara aplikator tetap menikmati keuntungan signifikan tanpa adanya kepastian hukum yang menjamin keadilan distribusi pendapatan.

“Belum lagi program-program paket murah serta berbayar bagi pengemudi ojol dari aplikator yang berdampak merugikan pengemudi ojol, sementara inflasi 2026 akan semakin menambah beban hidup para pengemudi dan keluarganya,” urai Igun.

Di samping itu, Garda Indonesia menilai sikap Kementerian Perhubungan selama ini tidak menunjukkan ketegasan, dalam melindungi kepentingan rakyat, khususnya para pengemudi ojol.

Igun berpendapat, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkesan lebih berpihak pada kepentingan bisnis perusahaan aplikator, bukan pada keadilan ekonomi bagi jutaan pengemudi yang bergantung pada profesi ini sebagai mata pencaharian utama.

“Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Menteri Perhubungan ini berpotensi menimbulkan gejolak di lapangan. Tahun 2026 akan menjadi tahun pergerakan bagi pengemudi ojol, dan arah tuntutan akan menyasar langsung kepada Menteri Perhubungan yang dinilai tidak pro rakyat namun masih dipertahankan oleh Presiden Prabowo,” ungkapnya.

“Penerbitan Perpres Ojol 90:10 adalah bukti nyata keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, khususnya pengemudi ojol. Kami juga meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Menteri Perhubungan yang lebih pro kepada kepentingan bisnis aplikator,” demikian Igun menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya