Berita

Majelis hakim dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. (Foto: Tangkapan layar Videos)

Hukum

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022, Senin, 5 Januari 2026.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai terdakwa. 

Sebelumnya, sidang Nadiem sempat dua kali ditunda, masing-masing pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit pascaoperasi. Nadiem baru dinyatakan pulih pada 2 Januari 2026 atau sekitar 21 hari setelah operasi.


“Alhamdulillah meskipun masih dalam perawatan, saya sehat untuk menghadapi sidang, Yang Mulia,” ujar Nadiem di ruang sidang.

Majelis hakim dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Dalam persidangan, hakim ketua menyoroti adanya peralihan rezim hukum menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026. Sementara perkara Nadiem telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, atau sebelum aturan baru tersebut berlaku.

“Perkara saudara ini unik. Pelimpahan dilakukan sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Namun pembacaan dakwaan baru dilakukan hari ini, saat aturan baru sudah berlaku,” kata hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa pasal-pasal pidana tetap mengacu pada surat dakwaan penuntut umum, sementara untuk hukum acara, baik penuntut umum maupun penasihat hukum sepakat menggunakan KUHAP baru, dengan pertimbangan asas penerapan hukum yang paling menguntungkan terdakwa.

Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. 

Tiga nama pertama telah lebih dulu menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Desember 2025. Sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, jaksa mengungkap kerugian negara akibat perkara ini diduga mencapai Rp2,18 triliun. 

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Anwar Makarim, yang disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya