Berita

Majelis hakim dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. (Foto: Tangkapan layar Videos)

Hukum

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022, Senin, 5 Januari 2026.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai terdakwa. 

Sebelumnya, sidang Nadiem sempat dua kali ditunda, masing-masing pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit pascaoperasi. Nadiem baru dinyatakan pulih pada 2 Januari 2026 atau sekitar 21 hari setelah operasi.


“Alhamdulillah meskipun masih dalam perawatan, saya sehat untuk menghadapi sidang, Yang Mulia,” ujar Nadiem di ruang sidang.

Majelis hakim dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Dalam persidangan, hakim ketua menyoroti adanya peralihan rezim hukum menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026. Sementara perkara Nadiem telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, atau sebelum aturan baru tersebut berlaku.

“Perkara saudara ini unik. Pelimpahan dilakukan sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Namun pembacaan dakwaan baru dilakukan hari ini, saat aturan baru sudah berlaku,” kata hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa pasal-pasal pidana tetap mengacu pada surat dakwaan penuntut umum, sementara untuk hukum acara, baik penuntut umum maupun penasihat hukum sepakat menggunakan KUHAP baru, dengan pertimbangan asas penerapan hukum yang paling menguntungkan terdakwa.

Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. 

Tiga nama pertama telah lebih dulu menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Desember 2025. Sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, jaksa mengungkap kerugian negara akibat perkara ini diduga mencapai Rp2,18 triliun. 

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Anwar Makarim, yang disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya