Berita

Majelis hakim dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. (Foto: Tangkapan layar Videos)

Hukum

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022, Senin, 5 Januari 2026.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai terdakwa. 

Sebelumnya, sidang Nadiem sempat dua kali ditunda, masing-masing pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit pascaoperasi. Nadiem baru dinyatakan pulih pada 2 Januari 2026 atau sekitar 21 hari setelah operasi.


“Alhamdulillah meskipun masih dalam perawatan, saya sehat untuk menghadapi sidang, Yang Mulia,” ujar Nadiem di ruang sidang.

Majelis hakim dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Dalam persidangan, hakim ketua menyoroti adanya peralihan rezim hukum menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026. Sementara perkara Nadiem telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, atau sebelum aturan baru tersebut berlaku.

“Perkara saudara ini unik. Pelimpahan dilakukan sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Namun pembacaan dakwaan baru dilakukan hari ini, saat aturan baru sudah berlaku,” kata hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa pasal-pasal pidana tetap mengacu pada surat dakwaan penuntut umum, sementara untuk hukum acara, baik penuntut umum maupun penasihat hukum sepakat menggunakan KUHAP baru, dengan pertimbangan asas penerapan hukum yang paling menguntungkan terdakwa.

Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. 

Tiga nama pertama telah lebih dulu menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Desember 2025. Sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, jaksa mengungkap kerugian negara akibat perkara ini diduga mencapai Rp2,18 triliun. 

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Anwar Makarim, yang disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya