Berita

Foto Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang dibagikan Presiden AS Donald Trump (Foto: Reuters)

Politik

Penangkapan Maduro Dinilai Cerminkan Neo-Imperialisme Amerika Serikat

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat dinilai sebagai bentuk nyata praktik neo-imperialisme yang mengabaikan hukum internasional serta kedaulatan negara.

Pengamat Hubungan Internasional dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Faruq Arjuna Hendroy, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum internasional.

“Ini adalah pola neo-imperialisme yang selama ini kerap ditunjukkan Amerika Serikat. Mulai dari penggulingan rezim di sejumlah negara Timur Tengah hingga Amerika Selatan, termasuk Venezuela,” ujar Faruq kepada RMOL, Senin, 5 Januari 2026.


Menurut Faruq, seorang presiden merupakan pemimpin tertinggi dari sebuah negara berdaulat. Oleh karena itu, tidak ada otoritas yang lebih tinggi yang dapat secara sepihak menangkap atau memenjarakan presiden aktif negara lain.

“Perlu diingat, ini presiden aktif, bukan mantan presiden. Jadi persoalannya jelas berbeda,” tegasnya.

Faruq, yang juga merupakan Master Candidate of Peace and Conflict Studies di The University of Queensland, menjelaskan bahwa dalam hukum internasional terdapat syarat yang sangat ketat untuk memungkinkan penangkapan terhadap kepala negara yang masih menjabat.

Salah satu syarat tersebut adalah adanya penetapan resmi dari lembaga peradilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), atas pelanggaran HAM berat, seperti genosida, kejahatan perang, atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

“Dalam konteks itu pun, penangkapan hanya bisa dilakukan apabila kepala negara tersebut berada di wilayah negara anggota ICC. Bukan berarti satu negara bisa menginvasi negara lain untuk menangkap presidennya, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh ICC,” jelas Faruq.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun Nicolás Maduro memang masuk dalam daftar investigasi ICC terkait dugaan pelanggaran HAM selama masa pemerintahannya, hingga saat ini belum pernah ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh otoritas ICC.

“Jika suatu negara melakukan invasi ke negara lain dengan alasan tersebut, maka tindakan itu jelas melanggar Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4,” katanya.

Faruq juga menegaskan bahwa sekalipun ICC mengeluarkan surat penangkapan, Maduro tidak serta-merta dapat ditangkap di negaranya oleh negara lain.

“Maduro hanya bisa ditangkap jika ia berkunjung ke negara penandatangan ICC,” tambahnya.

Ia menilai, kasus Venezuela bukanlah contoh pertama sikap Amerika Serikat yang mengabaikan norma dan hukum internasional. Berbagai operasi militer maupun intelijen kerap dilakukan AS terhadap negara-negara yang dianggap sebagai musuh strategis.

“Tujuannya beragam, mulai dari kepentingan ekonomi, militer, hingga ideologi,” ujarnya.

Faruq menyebut Venezuela telah lama menjadi target karena kebijakan pemerintahannya yang berhaluan sosialis, yang dinilai menghambat kepentingan bisnis minyak Amerika Serikat, serta lebih memprioritaskan kerja sama dengan China dan Rusia.

“Ada kemungkinan motif untuk meredam pengaruh China dan Rusia di kawasan tersebut. Persoalannya sangat kompleks,” jelasnya.

Menurut Faruq, negara-negara Barat sebelumnya telah berupaya melemahkan posisi Maduro melalui jalur politik, termasuk dengan mendukung rival-rival politiknya. Namun upaya tersebut gagal karena Maduro masih memiliki basis dukungan domestik yang kuat.

“Buktinya, ia tidak bisa disingkirkan melalui pemilu. Ketika jalur itu gagal, Amerika tampaknya tidak sabar dan memilih bergerak sendiri,” pungkas Faruq.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya