Berita

Foto Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang dibagikan Presiden AS Donald Trump (Foto: Reuters)

Politik

Penangkapan Maduro Dinilai Cerminkan Neo-Imperialisme Amerika Serikat

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat dinilai sebagai bentuk nyata praktik neo-imperialisme yang mengabaikan hukum internasional serta kedaulatan negara.

Pengamat Hubungan Internasional dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Faruq Arjuna Hendroy, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum internasional.

“Ini adalah pola neo-imperialisme yang selama ini kerap ditunjukkan Amerika Serikat. Mulai dari penggulingan rezim di sejumlah negara Timur Tengah hingga Amerika Selatan, termasuk Venezuela,” ujar Faruq kepada RMOL, Senin, 5 Januari 2026.


Menurut Faruq, seorang presiden merupakan pemimpin tertinggi dari sebuah negara berdaulat. Oleh karena itu, tidak ada otoritas yang lebih tinggi yang dapat secara sepihak menangkap atau memenjarakan presiden aktif negara lain.

“Perlu diingat, ini presiden aktif, bukan mantan presiden. Jadi persoalannya jelas berbeda,” tegasnya.

Faruq, yang juga merupakan Master Candidate of Peace and Conflict Studies di The University of Queensland, menjelaskan bahwa dalam hukum internasional terdapat syarat yang sangat ketat untuk memungkinkan penangkapan terhadap kepala negara yang masih menjabat.

Salah satu syarat tersebut adalah adanya penetapan resmi dari lembaga peradilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), atas pelanggaran HAM berat, seperti genosida, kejahatan perang, atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

“Dalam konteks itu pun, penangkapan hanya bisa dilakukan apabila kepala negara tersebut berada di wilayah negara anggota ICC. Bukan berarti satu negara bisa menginvasi negara lain untuk menangkap presidennya, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh ICC,” jelas Faruq.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun Nicolás Maduro memang masuk dalam daftar investigasi ICC terkait dugaan pelanggaran HAM selama masa pemerintahannya, hingga saat ini belum pernah ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh otoritas ICC.

“Jika suatu negara melakukan invasi ke negara lain dengan alasan tersebut, maka tindakan itu jelas melanggar Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4,” katanya.

Faruq juga menegaskan bahwa sekalipun ICC mengeluarkan surat penangkapan, Maduro tidak serta-merta dapat ditangkap di negaranya oleh negara lain.

“Maduro hanya bisa ditangkap jika ia berkunjung ke negara penandatangan ICC,” tambahnya.

Ia menilai, kasus Venezuela bukanlah contoh pertama sikap Amerika Serikat yang mengabaikan norma dan hukum internasional. Berbagai operasi militer maupun intelijen kerap dilakukan AS terhadap negara-negara yang dianggap sebagai musuh strategis.

“Tujuannya beragam, mulai dari kepentingan ekonomi, militer, hingga ideologi,” ujarnya.

Faruq menyebut Venezuela telah lama menjadi target karena kebijakan pemerintahannya yang berhaluan sosialis, yang dinilai menghambat kepentingan bisnis minyak Amerika Serikat, serta lebih memprioritaskan kerja sama dengan China dan Rusia.

“Ada kemungkinan motif untuk meredam pengaruh China dan Rusia di kawasan tersebut. Persoalannya sangat kompleks,” jelasnya.

Menurut Faruq, negara-negara Barat sebelumnya telah berupaya melemahkan posisi Maduro melalui jalur politik, termasuk dengan mendukung rival-rival politiknya. Namun upaya tersebut gagal karena Maduro masih memiliki basis dukungan domestik yang kuat.

“Buktinya, ia tidak bisa disingkirkan melalui pemilu. Ketika jalur itu gagal, Amerika tampaknya tidak sabar dan memilih bergerak sendiri,” pungkas Faruq.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya