Berita

Ilustrasi Pilkada (Dokumentasi RMOL)

Politik

Komrad Pancasila: Wacana Pilkada via DPRD Bisa Picu Gejolak Nasional

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 08:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian besar masyarakat, wacana perubahan desain pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai berpotensi memicu kegaduhan sosial dan politik.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mengingatkan pemerintah dan parlemen agar menyikapi diskursus tersebut dengan sangat hati-hati.

“Kami menghargai niat pemerintah dan sebagian elite politik yang ingin memangkas praktik politik uang. Namun, yang lebih mendesak saat ini adalah pembenahan ekonomi riil, mulai dari daya beli masyarakat, penciptaan lapangan kerja, hingga stabilitas harga,” kata Antony kepada RMOL, Senin, 5 Januari 2026.


Menurutnya, wacana pilkada melalui DPRD berpotensi memecah fokus kebijakan nasional, memanaskan polarisasi, bahkan memantik kegaduhan sosial yang bisa berujung pada gelombang demonstrasi besar-besaran.

Wacana pilkada tidak langsung kembali menguat setelah Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 dapat dimaknai melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung. Pandangan tersebut membuka ruang konstitusional bagi pembahasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Sejumlah partai dan tokoh politik menilai mekanisme tersebut lebih efisien serta dinilai mampu menekan praktik politik uang. Namun Antony menilai pendekatan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks.

Ia menegaskan, pemberantasan politik uang tidak cukup dilakukan hanya dengan mengganti model pemilihan. Akar persoalan, menurutnya, justru terletak pada tata kelola pendanaan politik yang tidak transparan serta lemahnya penegakan hukum.

Karena itu, Antony mendorong penguatan instrumen yang lebih substantif, seperti transparansi sumbangan kampanye, audit pendanaan yang ketat, serta penindakan tegas terhadap praktik suap dan transaksi politik dalam pemilu.

Dari sisi regulasi, mekanisme pilkada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan sistem pemilihan kepala daerah akan membutuhkan revisi undang-undang yang berpotensi memicu perdebatan panjang di tingkat nasional.

“Jika publik menangkap wacana ini sebagai langkah mundur demokrasi atau upaya memusatkan kendali elite, ruang sosial bisa cepat bergejolak. Ini risiko yang semestinya tidak diambil ketika masyarakat sedang menuntut kepastian ekonomi,” jelas Antony.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjadikan agenda pemberantasan politik uang sebagai program jangka panjang yang terukur, termasuk melalui reformasi internal partai politik dan penguatan lembaga pengawas pemilu.

“Menekan politik uang adalah tujuan yang baik. Namun tujuan baik harus ditempuh melalui jalur yang paling minim kegaduhan, paling kuat akuntabilitasnya, dan paling mendekatkan negara pada kebutuhan mendesak rakyat,” pungkas Antony.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya