Berita

Walikota Zohran Mamdani. (Foto: Istimewa)

Publika

Sumpah al-Qur’an Walikota Zohran

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 23:10 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

AL-QUR'AN kini merasuk ke dalam wilayah kekuasaan Amerika Serikat. Tak cuma hadir di rak museum, kini ia menjadi saksi sumpah jabatan. Tepat selepas tengah malam, 1 Januari 2026, di peron yang telah sepi dari riuh kereta, Zohran Mamdani menyatakan sumpah sebagai wali kota muda baru Kota New York dengan menghamparkan telapak tangan di atas mushaf.

Zohran tidak melakukannya di ruang pengadilan berdebu, tidak pula di podium yang gemerlap lampu kamera, melainkan di sebuah stasiun kereta bawah tanah tua Manhattan yang lengkung-lengkungnya menyimpan sejarah mobilitas rakyat. Begitulah Zohran memilih membuka lembar pertama kepemimpinannya: sunyi yang simbolik, konkret, tapi berlapis makna.

Pilihan kitab suci al-Qur’an itu bukan kebetulan, apalagi provokasi murahan. Di Amerika, sumpah jabatan -sekuat apa pun tradisi bersumpah dengan menempelkan tangan di Alkitab -- diucapkan pada konstitusi, bukan pada kitab suci apa pun. Sejak awal republik, hukum federal dan negara bagian membolehkan pejabat bersumpah atau berafirmasi tanpa simbol religius tertentu.


Konstitusi bahkan secara eksplisit melarang “uji agama” untuk jabatan publik. Artinya sederhana: negara tidak berhak menanyai iman seorang pejabat, apalagi memerintahkannya. Maka ketika Zohran memilih al-Qur’an, ia tak sedang mengganti aturan. Ia justru menyingkap aturan yang lama tertutup oleh kebiasaan. Tradisi boleh religius, hukum tetap sipil.


Selama ini tampak seolah-olah semua pejabat Amerika selalu bersumpah dengan menempelkan tangan di atas Alkitab. Itu ilusi visual. Mayoritas pejabat, karena sejarah demografis Amerika, memang Kristen; maka simbolnya pun Kristen. Kamera mengabadikan kebiasaan, lalu kebiasaan disangka kewajiban. Padahal faktanya jauh lebih longgar dan lebih jujur.

Presiden boleh memakai Alkitab dalam sumpah jabatannya, boleh pula tidak. Pejabat negara boleh memakai kitab suci sesuai keyakinannya. Bahkan boleh tanpa kitab sama sekali  -- cukup mengucapkan sumpah atau afirmasi. Sejarah Amerika penuh contoh sah dan legal: ada presiden yang dilantik tanpa menyentuh Alkitab, ada pula yang bersumpah cukup di atas buku hukum.

Di titik inilah pilihan Zohran berubah menjadi pernyataan politik yang tenang namun keras. Ia lahir di Afrika, tumbuh di kota pasca-9/11 yang sering memandang Islam dengan dahi berkerut, dan menapaki karier publik di tengah riuh kecurigaan. Mengangkat al-Qur’an dalam sumpah adalah caranya berkata, “Saya datang utuh sebagai seorang muslim.”

Ia tampil bukan dengan menyelipkan iman di saku belakang jas agar rapi di depan kamera, bukan pula menjadikannya spanduk kampanye. Ia memilih menjadikan iman sebagai kompas moral personal, yang justru menguatkan janji setia pada konstitusi. Di negara yang mengaku menjunjung kebebasan beragama, simbol seperti ini bukan ancaman, bukan pula semata politik identitas.

Cara dan tempat pengambilan sumpah Zohran menambah lapisan cerita. Upacara dipimpin Jaksa Agung New York di Old City Hall subway station -- stasiun berarsitektur indah. Seolah-olah kota ini diingatkan bahwa ia bergerak bukan karena menara gading kekuasaan, melainkan karena ruang publik yang adil dan bisa diakses semua orang. Siang harinya, sumpah publik menyusul di Balai Kota.

Peraturan Amerika tentang sumpah memang sering kabur oleh mitos. Ketika Keith Ellison, anggota Kongres Muslim pertama, bersumpah memakai al-Qur’an pada 2007, sebagian kalangan bereaksi seakan republik akan runtuh sebelum jam makan siang. Padahal yang diuji bukan kitabnya, melainkan kesetiaan pada hukum.

Ironisnya, kegaduhan selalu muncul justru ketika hukum bekerja sebagaimana mestinya. Zohran Mamdani, dengan caranya yang nyaris bersahaja, mengulang pelajaran lama itu: kebebasan beragama tidak meminta izin mayoritas, karena ia sudah dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan pilihannya sebagai bahasa sehari-hari iman.

Politik, di tangan Zohran, tak dipahat sebagai altar suci yang menuntut penyembahan, melainkan dipakai seperti jembatan penyeberangan -- fungsional, publik, dan bisa dilalui siapa saja tanpa harus ditanya agamanya. Tentu, kritik datang. Di AS, setiap simbol segera memicu emosi: ada yang menyambutnya sebagai kemajuan pluralisme, ada yang mencibirnya sebagai ancaman identitas.

Namun di tengah hiruk itu, fakta hukumnya tetap kokoh: tidak ada kewajiban kitab tertentu dalam sumpah jabatan. Amerika tidak pernah menjadi “negara Kristen” secara hukum, tetapi sering tampak seperti itu karena kebiasaan visual. Begitu simbol lain muncul, barulah banyak orang kaget -- seolah-olah hukum baru saja diubah, padahal yang berubah hanya kamera dan keberanian.

Akhirnya, al-Qur’an di peron bawah tanah itu bukanlah klaim atas negara, melainkan pengakuan diri di hadapan negara. Ia tidak mengubah hukum, hanya mengingatkan bahwa hukum memang memberi ruang pilihan bagi seorang pejabat untuk mengambil sumpah sesuai keyakinan agamanya. Zohran menegaskan agamanya di tengah mayoritas dan ancaman, bukan menyembunyikannya.

Di kota yang dibangun oleh imigran dan dikelola oleh perbedaan, sumpah Zohran Mamdani mengajarkan satu hal yang sering terlupa: pluralisme bukan pesta kembang api, melainkan prosedur yang tenang. Dan kadang, pelajaran paling kuat justru diucapkan tanpa teriak-- cukup dengan telapak tangan yang jujur di atas kitab suci, dan janji setia yang jelas pada konstitusi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya