Berita

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (Foto: Situs Fraksi Gerindra)

Politik

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 09:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatera untuk digunakan oleh masyarakat terdampak disambut baik oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana. Meski demikian, Danang menegaskan bahwa kebijakan ini harus diawasi dengan baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah serta sarana dan prasarana yang rusak,” ujar Danang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 3 Januari 2026. 


Danang menjelaskan bahwa sebagai dasar regulasi di lapangan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam poin pertama surat edaran disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dapat dilakukan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Selain itu, kayu tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas serta sarana dan prasarana, dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Berkenaan dengan kebijakan tersebut, Danang menegaskan pentingnya pelaksanaan yang berlandaskan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat di lapangan, memastikan bahwa pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya