Berita

Cuplikan video klip 'Republik Fufufafa'. (Foto: YouTube Musik Slank)

Politik

Mantan Pendukung Jokowi Ingatkan Bahaya Laten Republik Fufufafa 2029

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 05:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Lirik lagu Republik Fufufafa yang dirilis grup band Slank menggambarkan kondisi nyata keadaan negara Indonesia saat ini.

Hal itu diungkapkan Waketum Projo periode 2014-2019 Budianto Tarigan saat podcast Madilog bersama Margi Syarif dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat malam, 2 Januari 2026.

Awalnya Margi Syarif selaku host menanyakan kepada Budi apakah Republik Fufufafa yang berangkat dari lagu Slank akan membahayakan pemerintahan Prabowo Subianto.


Dengan nada tegas, Budi pun menjawab bahwa Republik Fufufafa masih memegang kendali dari pemerintahan sekarang.

“Namanya juga Republik Fufufafa, kuat lah. Mereka juga ngitung kekuatan dan mereka masih memegang kendali, menurut saya.Jangan marah yang lain. Kendali politik, hukum, ekonomi, mereka masih mengendalikan,” ujar Budi.

Ia mencontohkan proyek Whoosh yang meninggalkan beban ratusan triliun rupiah, lantas Prabowo langsung pasang badan untuk bertanggung jawab.

“Itu contoh kecil, tapi sampai kapan (begini terus),” tegasnya.
 
Sebagai bekas penyembah Jokowi yang bertobat, Budi mengingatkan kepada pemerintahan Prabowo dan rakyat untuk berhati-hati, terutama dalam menyongsong Pemilu 2029.

“Ya mereka gerakan politiknya tuh pasti punya agenda kan. Potensi laten itu ada. Apalagi 2029 mereka pasti akan mau berkuasa, pasti itu,” tegasnya lagi.

Selanjutnya, Budi mengaitkan dengan kondisi rakyat yang sulit saat ini, maka akan dengan mudah terbuai pada 2029.

“Semua (kondisi) terakumulasi, sehingga kadang-kadang mereka (rakyat) untuk menyelamatkan situasi dan dirinya, mereka melakukan yang sebenarnya nggak sesuai dengan nurani mereka. Ini situasinya. Kepepet. Ya, terpaksa lah ya. kira-kira gitu,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya