Berita

Salah satu tersangka jaringan judi online internasional yang diamankan Bareskrim. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 01:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras bongkar jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. 

Operasi penegakan hukum dilakukan serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur sejak Agustus hingga Desember 2025. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judol, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online. 


“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya dalam keterangan resmi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Adapun, situs judol yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Dalam pengungkapan ini, penyidik juga telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lanjut Wira, menurut hasil penyidikan sementara, jaringan judol tersebut dalam kurun waktu satu tahun diketahui memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah.

Berangkat dari sini, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, namun juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Selain para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, mobil hingga ratusan rekening koran. 

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya