Berita

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi. (Foto: Dokumentasi Fraksi PAN)

Politik

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 23:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah konstitusional pasangan suami istri yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan sisa kuota internet oleh penyedia jasa telekomunikasi diapresiasi Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi.

Ia menegaskan bahwa internet saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan telah menjadi sarana utama bekerja, berusaha, dan mengakses layanan publik.

“Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui Mahkamah Konstitusi. Ini adalah hak konstitusional warga negara ketika merasa dirugikan oleh kebijakan atau praktik yang tidak adil,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.


Ia menambahkan, gugatan tersebut sejalan dengan sikap dan perjuangan yang selama ini ia suarakan di DPR, khususnya dalam fungsi pengawasan Komisi I terhadap sektor komunikasi dan digital. 

Legislator PAN ini menilai praktik kuota internet hangus perlu dikaji ulang karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan sebelumnya. Harus ada keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen. Kuota internet dibeli dengan uang rakyat, sehingga tidak boleh dihapus begitu saja tanpa kejelasan dan perlindungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Okta menyoroti data dan temuan yang menunjukkan nilai kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun. Angka tersebut, menurutnya, bukan nilai yang kecil dan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Angka sekitar Rp63 triliun ini harus menjadi perhatian serius. Diperlukan transparansi dan investigasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” jelasnya.

Atas dasar itu, Okta mendorong Komisi I DPR agar secara kelembagaan mengambil langkah konkret dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serta para penyedia jasa layanan telekomunikasi.

“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para operator telekomunikasi untuk duduk bersama, membahas praktik kuota internet hangus ini secara terbuka, adil, dan komprehensif. Tujuannya jelas, agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025, pasangan itu mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional. 

“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata kuasa hukum keduanya, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya