Berita

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi. (Foto: Dokumentasi Fraksi PAN)

Politik

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 23:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah konstitusional pasangan suami istri yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan sisa kuota internet oleh penyedia jasa telekomunikasi diapresiasi Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi.

Ia menegaskan bahwa internet saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan telah menjadi sarana utama bekerja, berusaha, dan mengakses layanan publik.

“Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui Mahkamah Konstitusi. Ini adalah hak konstitusional warga negara ketika merasa dirugikan oleh kebijakan atau praktik yang tidak adil,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.


Ia menambahkan, gugatan tersebut sejalan dengan sikap dan perjuangan yang selama ini ia suarakan di DPR, khususnya dalam fungsi pengawasan Komisi I terhadap sektor komunikasi dan digital. 

Legislator PAN ini menilai praktik kuota internet hangus perlu dikaji ulang karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan sebelumnya. Harus ada keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen. Kuota internet dibeli dengan uang rakyat, sehingga tidak boleh dihapus begitu saja tanpa kejelasan dan perlindungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Okta menyoroti data dan temuan yang menunjukkan nilai kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun. Angka tersebut, menurutnya, bukan nilai yang kecil dan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Angka sekitar Rp63 triliun ini harus menjadi perhatian serius. Diperlukan transparansi dan investigasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” jelasnya.

Atas dasar itu, Okta mendorong Komisi I DPR agar secara kelembagaan mengambil langkah konkret dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serta para penyedia jasa layanan telekomunikasi.

“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para operator telekomunikasi untuk duduk bersama, membahas praktik kuota internet hangus ini secara terbuka, adil, dan komprehensif. Tujuannya jelas, agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025, pasangan itu mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional. 

“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata kuasa hukum keduanya, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya