Berita

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi. (Foto: Dokumentasi Fraksi PAN)

Politik

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 23:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah konstitusional pasangan suami istri yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan sisa kuota internet oleh penyedia jasa telekomunikasi diapresiasi Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi.

Ia menegaskan bahwa internet saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan telah menjadi sarana utama bekerja, berusaha, dan mengakses layanan publik.

“Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui Mahkamah Konstitusi. Ini adalah hak konstitusional warga negara ketika merasa dirugikan oleh kebijakan atau praktik yang tidak adil,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.


Ia menambahkan, gugatan tersebut sejalan dengan sikap dan perjuangan yang selama ini ia suarakan di DPR, khususnya dalam fungsi pengawasan Komisi I terhadap sektor komunikasi dan digital. 

Legislator PAN ini menilai praktik kuota internet hangus perlu dikaji ulang karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan sebelumnya. Harus ada keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen. Kuota internet dibeli dengan uang rakyat, sehingga tidak boleh dihapus begitu saja tanpa kejelasan dan perlindungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Okta menyoroti data dan temuan yang menunjukkan nilai kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun. Angka tersebut, menurutnya, bukan nilai yang kecil dan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Angka sekitar Rp63 triliun ini harus menjadi perhatian serius. Diperlukan transparansi dan investigasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” jelasnya.

Atas dasar itu, Okta mendorong Komisi I DPR agar secara kelembagaan mengambil langkah konkret dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serta para penyedia jasa layanan telekomunikasi.

“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para operator telekomunikasi untuk duduk bersama, membahas praktik kuota internet hangus ini secara terbuka, adil, dan komprehensif. Tujuannya jelas, agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025, pasangan itu mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional. 

“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata kuasa hukum keduanya, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya