Berita

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi. (Foto: Dokumentasi Fraksi PAN)

Politik

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 23:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah konstitusional pasangan suami istri yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan sisa kuota internet oleh penyedia jasa telekomunikasi diapresiasi Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi.

Ia menegaskan bahwa internet saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan telah menjadi sarana utama bekerja, berusaha, dan mengakses layanan publik.

“Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui Mahkamah Konstitusi. Ini adalah hak konstitusional warga negara ketika merasa dirugikan oleh kebijakan atau praktik yang tidak adil,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.


Ia menambahkan, gugatan tersebut sejalan dengan sikap dan perjuangan yang selama ini ia suarakan di DPR, khususnya dalam fungsi pengawasan Komisi I terhadap sektor komunikasi dan digital. 

Legislator PAN ini menilai praktik kuota internet hangus perlu dikaji ulang karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan sebelumnya. Harus ada keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen. Kuota internet dibeli dengan uang rakyat, sehingga tidak boleh dihapus begitu saja tanpa kejelasan dan perlindungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Okta menyoroti data dan temuan yang menunjukkan nilai kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun. Angka tersebut, menurutnya, bukan nilai yang kecil dan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Angka sekitar Rp63 triliun ini harus menjadi perhatian serius. Diperlukan transparansi dan investigasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” jelasnya.

Atas dasar itu, Okta mendorong Komisi I DPR agar secara kelembagaan mengambil langkah konkret dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serta para penyedia jasa layanan telekomunikasi.

“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para operator telekomunikasi untuk duduk bersama, membahas praktik kuota internet hangus ini secara terbuka, adil, dan komprehensif. Tujuannya jelas, agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025, pasangan itu mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional. 

“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata kuasa hukum keduanya, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya