Berita

Ilustrasi

Dunia

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Turkmenistan geser kebijakan ekonomi di negaranya yang selama ini dikenal dependen pada sektor gas alam. 

Keputusan melegalkan penambangan dan pertukaran mata uang kripto ini dipandang sebagai upaya diversifikasi ekonomi di tengah kontrol negara yang ketat terhadap aktivitas keuangan dan digital.

Pengesahan dilakukan setelah Presiden Serdar Berdimuhamedov menandatangani undang-undang aset virtual pada Kamis, 1 Januari 2025.


Dilansir dari Al-Jazeera, kripto diatur sebagai objek hukum perdata serta membuka skema perizinan bagi bursa kripto di bawah pengawasan bank sentral.

Meski demikian, pemerintah menegaskan mata uang digital tidak diakui sebagai alat pembayaran, mata uang resmi, maupun surat berharga.

Legalisasi kripto ini sejalan dengan langkah bertahap Turkmenistan dalam mendigitalisasi fungsi pemerintahan dan ekonomi.

Meski membuka ruang baru di sektor digital, Turkmenistan tetap mempertahankan kontrol ketat terhadap internet dan arus informasi. 

Karenanya, legalisasi kripto dinilai lebih sebagai instrumen ekonomi terbatas ketimbang liberalisasi sistem keuangan secara menyeluruh.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya