Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR: KUHAP Baru Tak Lagi Berorientasi Pembalasan, tetapi Pemulihan

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 15:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai arah baru politik hukum nasional yang tidak lagi berwatak pembalasan, melainkan berorientasi pada pemulihan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, yang akrab disapa Rudal, menyatakan bahwa Indonesia tengah menyongsong perubahan besar dalam sistem hukum pidana. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai hukum pidana materiil yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, disertai pembaruan hukum formil melalui KUHAP.

“Mari kita menyongsong arah baru politik hukum. Hukum pidana materiil kita yang sebelumnya berasal dari era kolonial kini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026, dan disertai hukum formilnya melalui KUHAP sebagai panduan bagi penegak hukum dalam melaksanakannya,” ujar Rudal kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.


Legislator NasDem itu menegaskan bahwa perubahan tersebut membawa konsekuensi pada karakter KUHAP yang tidak lagi bersifat retributif atau pembalasan setimpal.

“Watak KUHAP yang baru ini bukan lagi retributif, melainkan restoratif, yakni berorientasi pada pemulihan,” jelasnya.

Rudal juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan antara warga negara dan negara dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, KUHAP baru memberikan posisi yang lebih seimbang bagi kedua belah pihak.

“Warga negara dan negara ditempatkan secara setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat yang posisinya diperkuat, sementara negara diwakili oleh aparat penegak hukum seperti jaksa dan polisi,” katanya.

Ia menilai, KUHAP baru menghadirkan wajah dan karakter hukum yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

“Ini wajah hukum baru yang betul-betul menjunjung nilai-nilai HAM dan menjadi jalan untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ungkap Rudal.

Lebih jauh, ia berharap pembaruan hukum pidana ini mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang selama ini terjadi di Indonesia.

“Ini adalah arah baru hukum kita yang diharapkan dapat menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya