Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

KUHP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Era Baru Penegakan Hukum Pidana

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan tersebut disambut positif oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

Menurut Hinca, KUHP dan KUHAP baru menandai dimulainya era baru penegakan hukum pidana yang lebih berpihak kepada warga negara serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum yang demokratis.

“Era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara membutuhkan kepekaan aparat penegak hukum untuk menyesuaikan diri secara cepat dan profesional. Tidak ada pilihan lain selain segera beradaptasi,” ujar Hinca kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.


Legislator Partai Demokrat ini menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru menuntut perubahan mendasar dalam pola pikir dan pola tindak aparat penegak hukum.

“Mengubah cara pikir dan cara tindak dalam semangat negara hukum yang demokratis. Tidak boleh ada lagi pelanggaran HAM, tidak ada tekanan atau pemaksaan. Semua harus berjalan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Hinca juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi saat ini menuntut penegakan hukum yang semakin presisi dan akuntabel.

“Di era teknologi saat ini, semuanya terbuka dan terang benderang. Karena itu, penegakan hukum harus benar-benar presisi,” katanya.

Lebih lanjut, Hinca mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjalankan amanah negara dengan sebaik-baiknya.

“Selamat bertugas menjalankan amanah negara dalam menegakkan hukum dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya