Berita

Rapat paripurna DPRD Kota Bogor menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah (Foto: Istimewa)

Nusantara

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna untuk menutup tahun 2025. Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Bogor menetapkan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPDB 2026 sekaligus menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anna Mariam Fadhilah menyampaikan tujuan dibentuknya Raperda tentang Bangunan Gedung untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif, standar teknis, fungsional dan sesuai dengan klasifikasi serta tata bangunan yang serasi dengan lingkungannya.

"Kami ingin memastikan, bahwa melalui Raperda ini terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan Gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan," kata Anna dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 2 Januari 2026. 


Dalam Raperda yang sudah mendapatkan hasil evaluasi gubernur ini, Anna juga menjelaskan terdapat enam ruang lingkup yanh diatur dan lima materi muatan lokal yang dituangkan kedalam Raperda tentang Bangunan Gedung.

"Raperda ini memiliki 9 bab dengan 109 pasal yang kami harapkan bisa langsung dijalankan agar pembangunan di Kota Bogor bisa diatur dan teratur," tutup Anna.

Kemudian, juru bicara tim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino memberikan penjelasan dalam rapat paripurna ini.

Tri menyampaikan lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, dan semboyan yang melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut.

"Sehingga kehadiran Raperda tentang Lambang Daerah sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan harapan masyarakat Kota Bogor," kata Tri.

Lebih lanjut, Tri mengatakan dalam Raperda tentang Lambang Daerah ini meliputi, logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Wali Kota dan Himne Daerah. Raperda ini terdiri dari 9 bab dengan 29 pasal.

"Lambang Daerah berkedudukan sebagai tanda identitas Daerah, dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Tri.

Setelah mendengarkan penyampaian yang dilakukan oleh Ketua Bapemperda dan Juru bicara Pansus, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD untuk mengesahkan dua Raperda menjadi Perda.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya