Berita

Logo KPK (Dokumen RMOL)

Hukum

KPK Tekankan Penguatan Sistem Pilkada untuk Tekan Biaya Politik dan Cegah Korupsi

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut KPK, persoalan utama bukan terletak pada metode pemilihan, langsung atau tidak langsung, melainkan pada sistem yang mampu menekan biaya politik serta menutup celah terjadinya korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. Namun demikian, ia noted bahwa prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, dan akuntabilitas penyelenggara negara harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap desain sistem politik.

“Dalam setiap perubahan sistem politik, prinsip pencegahan korupsi, integritas, dan akuntabilitas harus dijaga,” ujar Budi kepada RMOL, Jumat, 2 Januari 2026.


Melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai politik, termasuk dalam proses kaderisasi. Budi mengakui bahwa kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, memiliki potensi besar menimbulkan risiko korupsi.

“Biaya politik yang tinggi kerap mendorong praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Budi, tercermin dari sejumlah perkara yang ditangani KPK. Salah satu contoh terbaru adalah kasus di Lampung Tengah, di mana praktik pengadaan barang dan jasa diduga diatur agar pemenangnya merupakan tim sukses yang membantu pemenangan bupati dalam pemilihan. Bahkan, hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga digunakan untuk menutup pinjaman modal politik yang telah dikeluarkan.

“Oleh karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem yang diterapkan mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” tegas Budi.

Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Apa pun mekanisme yang dipilih, harus disertai regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak melahirkan bentuk baru dari politik transaksional.

“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, menjaga integritas demokrasi, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan,” pungkas Budi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya