Berita

Coretax (Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Transformasi Digital Pajak: Layanan Coretax Resmi Beroperasi

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 09:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengoperasikan Coretax sejak 1 Januari 2025. Ini adalah
sebuah sistem administrasi perpajakan terpadu yang modern. Inovasi ini hadir untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) pribadi maupun badan dalam mengelola urusan perpajakan secara digital, mulai dari pelaporan hingga pembayaran.

Langkah ini merupakan bagian dari misi besar DJP untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih transparan dan akurat. Dengan meminimalisir proses manual, Coretax diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi serta memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi masyarakat.

Untuk mulai menggunakan platform ini, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui akun DJPOnline:

Untuk mulai menggunakan platform ini, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui akun DJPOnline:

1. Kunjungi Situs Resmi: Buka laman [https://www.pajak.go.id/coretaxdjp](https://www.pajak.go.id/coretaxdjp)
2. Identitas Pengguna: Masukkan NIK atau NPWP yang telah terdaftar
3. Verifikasi Keamanan: Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu klik "Login".
4. Reset Kata Sandi: Anda akan diarahkan untuk memperbarui kata sandi. Pilih metode verifikasi melalui email atau nomor telepon
5. Aktivasi Tanda Tangan Elektronik: Ikuti tautan konfirmasi yang dikirimkan untuk membuat kata sandi baru serta passphrase khusus tanda tangan elektronik.
6. Selesai: Akun Anda siap digunakan untuk mengakses seluruh fitur Coretax

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP telah menyediakan berbagai panduan teknis dan layanan customer service untuk memastikan transisi menuju sistem baru ini berjalan lancar.

Penerapan Coretax bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan upaya memperkuat kepatuhan pajak nasional demi mendukung kelangsungan pembangunan negara yang lebih baik.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya