Berita

Ilustrasi kepala daerah. (Foto: Istimewa)

Publika

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 02:37 WIB

BAGI partai-partai seperti Golkar, Gerindra, PKB, PAN, mungkin juga Nasdem, mendorong wacana Pilkada lewat DPRD sebagai langkah berani untuk menentukan masa depan politik kita. 

Tapi langkah berani ini kurang didukung perhitungan yang matang atas banyak hal.

Kompak saja delapan partai yang ada di DPR, ditambah PDIP, PKS, dan Demokrat, belum tentu usulan Pilkada lewat DPRD itu didukung rakyat. 


Apalagi PDIP sudah tegas menolak. PKS masih ragu, tapi cenderung menolak, dan Demokrat, walau masih diam, agaknya juga menolak.

Demokrat sudah pasti tak akan mendukung. Sebab, SBY-lah Presiden yang mentorpedo UU Pilkada kembali lewat DPRD yang sudah disahkan, lewat Perppu. SBY jadi pahlawan waktu itu. 

Dan kalaupun tak dibuatkan Perppu, maka Jokowi-lah yang membuatkan Perppu itu.

Artinya, sejak awal partai dan elite partai memang tak pernah kompak untuk mengusung Pilkada kembali lewat DPRD ini. 

Selalu saja ada yang tampil sebagai pahlawan. Dan itu memang, suara rakyat. Hasil survei terkait Pilkada lewat DPRD ini selalu saja minoritas.

Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga Konstitusi kita, pasti akan menghapus kalau ada UU Pilkada baru yang mengembalikan Pemilihan itu lewat DPRD. 

Sehari saja baru disahkan, sehari itu juga UU Pilkada baru itu akan digugat ke MK dan pasti menang.

Partai-partai yang mendorong Pilkada lewat DPRD tak sadar situasi. Partai-partai ini bergerak menjadi partai milik perorangan, sementara rakyat pun bergerak lebih perorangan lagi. 

Tak terbayang, kalau Pilkada diberikan kepada partai-partai. Maka akan dibagi suka-suka saja.

Memang, setiap Pemilu, rakyat memilih partai-partai dan tingkat partisipasi cukup tinggi. Tapi itu tidak serta rakyat menyerahkan segalanya kepada partai pilihan mereka. 

Apalagi kecenderungan partai yang semakin memburuk. Reformasi partai itulah yang paling krusial.

Jadi, wacana mengembalikan Pilkada lewat DPRD ini, wacana yang percuma karena sudah pasti ditolak dan hanya akan membuat kegaduhan yang tak perlu saja. 

Elite politik asyik mengevaluasi apa yang terjadi di luar, tapi abai mengevaluasi ke dalam. Kurang bisa berkaca.

Memang, semua juga sepakat Pilkada langsung itu mahal. Tapi cara memurahkannya bukan dengan cara kembali Pilkada lewat DPRD. 

Itu cara memurahkan yang menguntungkan dirimu saja. Publik pasti mudah sekali menangkap itu. Makin lama, hal itu makin memuakkan.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya