Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi menghambat penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara”, pada Kamis, 1 Januari 2026.

Menurut Isnur, persoalan muncul ketika elemen masyarakat sipil mendorong pemidanaan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan, sementara sejumlah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM justru dicabut.


“Jadi, ketika kita mendorong pemidanaan terhadap para penjahat kemanusiaan, penjahat HAM berat gitu, sedangkan Undang-Undang 26/2000 itu sekarang dinyatakan beberapa pasal ya, pasal 8, 9, 36, sampai pasal 40 itu dicabut dan tidak berlaku,” ungkap Isnur.

Ia menjelaskan, pencabutan pasal-pasal tersebut berimplikasi serius terhadap proses penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama ini tak kunjung tuntas.

“Dan artinya apa? Kita bisa lihat misalnya potensi ancamannya nanti akan ada situasi yang lebih berat buat para pejabat di Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ya, dalam memeriksa dan menyidangkan ham berat masa lalu,” jelasnya.

Selain itu, Isnur juga menyoroti adanya ancaman penerapan asas hukum pidana yang tidak boleh berlaku surut, yang dapat semakin mempersempit ruang penuntasan kasus HAM berat.

“Termasuk ancaman terhadap pidana yang tidak boleh berlaku surut ya,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan lain dalam KUHP baru juga berpotensi memperumit proses hukum. Padahal, dalam pasal 43 dan 46 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah diatur secara jelas bahwa pelanggar HAM diperiksa dan diputus di Pengadilan HAM Adhoc serta tidak mengenal kadaluarsa.

“Ini pasal 43, pasal 46, belum lagi pengaturan-pengaturannya juga sekarang dicoba diatur dikondisikan,” pungkas Isnur.

Turut hadir narasumber lain dalam webinar tersebut di antaranya Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, Sejarawan, Ita Fatia Nadia, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, hingga mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya