Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi menghambat penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara”, pada Kamis, 1 Januari 2026.

Menurut Isnur, persoalan muncul ketika elemen masyarakat sipil mendorong pemidanaan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan, sementara sejumlah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM justru dicabut.


“Jadi, ketika kita mendorong pemidanaan terhadap para penjahat kemanusiaan, penjahat HAM berat gitu, sedangkan Undang-Undang 26/2000 itu sekarang dinyatakan beberapa pasal ya, pasal 8, 9, 36, sampai pasal 40 itu dicabut dan tidak berlaku,” ungkap Isnur.

Ia menjelaskan, pencabutan pasal-pasal tersebut berimplikasi serius terhadap proses penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama ini tak kunjung tuntas.

“Dan artinya apa? Kita bisa lihat misalnya potensi ancamannya nanti akan ada situasi yang lebih berat buat para pejabat di Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ya, dalam memeriksa dan menyidangkan ham berat masa lalu,” jelasnya.

Selain itu, Isnur juga menyoroti adanya ancaman penerapan asas hukum pidana yang tidak boleh berlaku surut, yang dapat semakin mempersempit ruang penuntasan kasus HAM berat.

“Termasuk ancaman terhadap pidana yang tidak boleh berlaku surut ya,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan lain dalam KUHP baru juga berpotensi memperumit proses hukum. Padahal, dalam pasal 43 dan 46 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah diatur secara jelas bahwa pelanggar HAM diperiksa dan diputus di Pengadilan HAM Adhoc serta tidak mengenal kadaluarsa.

“Ini pasal 43, pasal 46, belum lagi pengaturan-pengaturannya juga sekarang dicoba diatur dikondisikan,” pungkas Isnur.

Turut hadir narasumber lain dalam webinar tersebut di antaranya Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, Sejarawan, Ita Fatia Nadia, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, hingga mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya