Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi menghambat penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara”, pada Kamis, 1 Januari 2026.

Menurut Isnur, persoalan muncul ketika elemen masyarakat sipil mendorong pemidanaan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan, sementara sejumlah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM justru dicabut.


“Jadi, ketika kita mendorong pemidanaan terhadap para penjahat kemanusiaan, penjahat HAM berat gitu, sedangkan Undang-Undang 26/2000 itu sekarang dinyatakan beberapa pasal ya, pasal 8, 9, 36, sampai pasal 40 itu dicabut dan tidak berlaku,” ungkap Isnur.

Ia menjelaskan, pencabutan pasal-pasal tersebut berimplikasi serius terhadap proses penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama ini tak kunjung tuntas.

“Dan artinya apa? Kita bisa lihat misalnya potensi ancamannya nanti akan ada situasi yang lebih berat buat para pejabat di Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ya, dalam memeriksa dan menyidangkan ham berat masa lalu,” jelasnya.

Selain itu, Isnur juga menyoroti adanya ancaman penerapan asas hukum pidana yang tidak boleh berlaku surut, yang dapat semakin mempersempit ruang penuntasan kasus HAM berat.

“Termasuk ancaman terhadap pidana yang tidak boleh berlaku surut ya,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan lain dalam KUHP baru juga berpotensi memperumit proses hukum. Padahal, dalam pasal 43 dan 46 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah diatur secara jelas bahwa pelanggar HAM diperiksa dan diputus di Pengadilan HAM Adhoc serta tidak mengenal kadaluarsa.

“Ini pasal 43, pasal 46, belum lagi pengaturan-pengaturannya juga sekarang dicoba diatur dikondisikan,” pungkas Isnur.

Turut hadir narasumber lain dalam webinar tersebut di antaranya Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, Sejarawan, Ita Fatia Nadia, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, hingga mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya