Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi menghambat penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara”, pada Kamis, 1 Januari 2026.

Menurut Isnur, persoalan muncul ketika elemen masyarakat sipil mendorong pemidanaan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan, sementara sejumlah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM justru dicabut.


“Jadi, ketika kita mendorong pemidanaan terhadap para penjahat kemanusiaan, penjahat HAM berat gitu, sedangkan Undang-Undang 26/2000 itu sekarang dinyatakan beberapa pasal ya, pasal 8, 9, 36, sampai pasal 40 itu dicabut dan tidak berlaku,” ungkap Isnur.

Ia menjelaskan, pencabutan pasal-pasal tersebut berimplikasi serius terhadap proses penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama ini tak kunjung tuntas.

“Dan artinya apa? Kita bisa lihat misalnya potensi ancamannya nanti akan ada situasi yang lebih berat buat para pejabat di Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ya, dalam memeriksa dan menyidangkan ham berat masa lalu,” jelasnya.

Selain itu, Isnur juga menyoroti adanya ancaman penerapan asas hukum pidana yang tidak boleh berlaku surut, yang dapat semakin mempersempit ruang penuntasan kasus HAM berat.

“Termasuk ancaman terhadap pidana yang tidak boleh berlaku surut ya,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan lain dalam KUHP baru juga berpotensi memperumit proses hukum. Padahal, dalam pasal 43 dan 46 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah diatur secara jelas bahwa pelanggar HAM diperiksa dan diputus di Pengadilan HAM Adhoc serta tidak mengenal kadaluarsa.

“Ini pasal 43, pasal 46, belum lagi pengaturan-pengaturannya juga sekarang dicoba diatur dikondisikan,” pungkas Isnur.

Turut hadir narasumber lain dalam webinar tersebut di antaranya Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, Sejarawan, Ita Fatia Nadia, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, hingga mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya