Berita

Ketua YLBHI Muhammad Isnur (kanan). (Foto: Webinar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP)

Hukum

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 17:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi mengancam kebebasan berpendapat di muka umum.

Hal itu disampaikan Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara” pada Kamis, 1 Januari 2026.

Ia menyinggung perbedaan pendekatan antara Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP baru. 


Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Di KUHP, teman-teman, kita bisa lihat bahwa selama ini kita punya undang-undang kemerdekaan berpendapat di muka umum ya,” ujar Isnur.

Isnur menjelaskan, dalam Undang-Undang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum, sanksi atas pelanggaran prosedural tidak serta-merta berupa pidana.

“Dan di sini sebenarnya kalau kita baca, ancamannya itu kalaupun gak memenuhi syarat-syarat ya, itu dibubarkan saja. Pasal 511 (KUHP Baru) ini ya justru ancaman itu datang ke pemidanaan, adalah kepada orang yang mengganggu demonstrasi gitu. Itu jelas di UU berpendapat di muka umum ya. Nah, sekarang kita lihat di KUHP gitu,” sesalnya.

Menurut Isnur, hal lain yang berbeda jauh dengan ketentuan dalam KUHP lama, khususnya Pasal 256, justru mengancam kebebasan warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan.

“Justru di KUHP di (Pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ya, bisa dikena pidana. Jadi KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana,” tegasnya.

Turut hadir narasumber lain dalam webinar tersebut di antaranya Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, Sejarawan, Ita Fatia Nadia, hingga Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya