Berita

Ketua YLBHI Muhammad Isnur (kanan). (Foto: Webinar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP)

Hukum

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 17:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi mengancam kebebasan berpendapat di muka umum.

Hal itu disampaikan Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara” pada Kamis, 1 Januari 2026.

Ia menyinggung perbedaan pendekatan antara Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP baru. 


Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Di KUHP, teman-teman, kita bisa lihat bahwa selama ini kita punya undang-undang kemerdekaan berpendapat di muka umum ya,” ujar Isnur.

Isnur menjelaskan, dalam Undang-Undang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum, sanksi atas pelanggaran prosedural tidak serta-merta berupa pidana.

“Dan di sini sebenarnya kalau kita baca, ancamannya itu kalaupun gak memenuhi syarat-syarat ya, itu dibubarkan saja. Pasal 511 (KUHP Baru) ini ya justru ancaman itu datang ke pemidanaan, adalah kepada orang yang mengganggu demonstrasi gitu. Itu jelas di UU berpendapat di muka umum ya. Nah, sekarang kita lihat di KUHP gitu,” sesalnya.

Menurut Isnur, hal lain yang berbeda jauh dengan ketentuan dalam KUHP lama, khususnya Pasal 256, justru mengancam kebebasan warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan.

“Justru di KUHP di (Pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ya, bisa dikena pidana. Jadi KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana,” tegasnya.

Turut hadir narasumber lain dalam webinar tersebut di antaranya Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, Sejarawan, Ita Fatia Nadia, hingga Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya