Berita

Ketua YLBHI Muhammad Isnur (kanan). (Foto: Webinar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP)

Hukum

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 17:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi mengancam kebebasan berpendapat di muka umum.

Hal itu disampaikan Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara” pada Kamis, 1 Januari 2026.

Ia menyinggung perbedaan pendekatan antara Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP baru. 


Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Di KUHP, teman-teman, kita bisa lihat bahwa selama ini kita punya undang-undang kemerdekaan berpendapat di muka umum ya,” ujar Isnur.

Isnur menjelaskan, dalam Undang-Undang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum, sanksi atas pelanggaran prosedural tidak serta-merta berupa pidana.

“Dan di sini sebenarnya kalau kita baca, ancamannya itu kalaupun gak memenuhi syarat-syarat ya, itu dibubarkan saja. Pasal 511 (KUHP Baru) ini ya justru ancaman itu datang ke pemidanaan, adalah kepada orang yang mengganggu demonstrasi gitu. Itu jelas di UU berpendapat di muka umum ya. Nah, sekarang kita lihat di KUHP gitu,” sesalnya.

Menurut Isnur, hal lain yang berbeda jauh dengan ketentuan dalam KUHP lama, khususnya Pasal 256, justru mengancam kebebasan warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan.

“Justru di KUHP di (Pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ya, bisa dikena pidana. Jadi KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana,” tegasnya.

Turut hadir narasumber lain dalam webinar tersebut di antaranya Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, Sejarawan, Ita Fatia Nadia, hingga Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya