Berita

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (kanan). (Foto: Humas Mabes Polri)

Presisi

Ini Peran Mantan Irjen Kementerian ESDM di Korupsi Lampu Jalan 2020

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 16:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2017-2023, Akhmad Syakhroza dan dua orang lainnya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) dengan nilai kerugian mencapai Rp19.522.256.578,74.

Selain Akhmad, ada juga HS selaku mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku mantan Direktur Operasional PT LEN Industri.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bila kasus ini terjadi pada 2020.


Mneurut Totok, kala itu Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan PJUTS sebanyak 6.835 unit di tujuh provinsi yakni di Jawa Tengah Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Sebelum pelaksanaan lelang, Akhmad diduga melakukan kongkalikong dengan HS dan L untuk memenangkan PT LEN Industri.

"Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi lima paket (tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai Rp 100 miliar ke atas) agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang,” kata Totok dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada 1 Januari 2026.

“Meskipun pada proses lelang PT LEN Industri sempat dinyatakan gugur, Tersangka HS meminta review ulang dan Tersangka AS menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi yang merupakan tindakan post-bidding yang dilarang," tambahnya. 

Lebih parahnya lagi, pemenang lelang diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PPK. 

Berangkat dari sini, beberapa PJUTS tidak terpasang dan spesifikasinya rendah.

"Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74," tegasnya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara diatas tiga tahun.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya