Berita

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (kanan). (Foto: Humas Mabes Polri)

Presisi

Ini Peran Mantan Irjen Kementerian ESDM di Korupsi Lampu Jalan 2020

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 16:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2017-2023, Akhmad Syakhroza dan dua orang lainnya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) dengan nilai kerugian mencapai Rp19.522.256.578,74.

Selain Akhmad, ada juga HS selaku mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku mantan Direktur Operasional PT LEN Industri.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bila kasus ini terjadi pada 2020.


Mneurut Totok, kala itu Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan PJUTS sebanyak 6.835 unit di tujuh provinsi yakni di Jawa Tengah Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Sebelum pelaksanaan lelang, Akhmad diduga melakukan kongkalikong dengan HS dan L untuk memenangkan PT LEN Industri.

"Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi lima paket (tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai Rp 100 miliar ke atas) agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang,” kata Totok dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada 1 Januari 2026.

“Meskipun pada proses lelang PT LEN Industri sempat dinyatakan gugur, Tersangka HS meminta review ulang dan Tersangka AS menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi yang merupakan tindakan post-bidding yang dilarang," tambahnya. 

Lebih parahnya lagi, pemenang lelang diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PPK. 

Berangkat dari sini, beberapa PJUTS tidak terpasang dan spesifikasinya rendah.

"Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74," tegasnya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara diatas tiga tahun.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya