Berita

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (kanan). (Foto: Humas Mabes Polri)

Presisi

Ini Peran Mantan Irjen Kementerian ESDM di Korupsi Lampu Jalan 2020

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 16:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2017-2023, Akhmad Syakhroza dan dua orang lainnya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) dengan nilai kerugian mencapai Rp19.522.256.578,74.

Selain Akhmad, ada juga HS selaku mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku mantan Direktur Operasional PT LEN Industri.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bila kasus ini terjadi pada 2020.


Mneurut Totok, kala itu Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan PJUTS sebanyak 6.835 unit di tujuh provinsi yakni di Jawa Tengah Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Sebelum pelaksanaan lelang, Akhmad diduga melakukan kongkalikong dengan HS dan L untuk memenangkan PT LEN Industri.

"Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi lima paket (tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai Rp 100 miliar ke atas) agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang,” kata Totok dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada 1 Januari 2026.

“Meskipun pada proses lelang PT LEN Industri sempat dinyatakan gugur, Tersangka HS meminta review ulang dan Tersangka AS menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi yang merupakan tindakan post-bidding yang dilarang," tambahnya. 

Lebih parahnya lagi, pemenang lelang diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PPK. 

Berangkat dari sini, beberapa PJUTS tidak terpasang dan spesifikasinya rendah.

"Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74," tegasnya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara diatas tiga tahun.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya