Berita

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (kanan). (Foto: Humas Mabes Polri)

Presisi

Ini Peran Mantan Irjen Kementerian ESDM di Korupsi Lampu Jalan 2020

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 16:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2017-2023, Akhmad Syakhroza dan dua orang lainnya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) dengan nilai kerugian mencapai Rp19.522.256.578,74.

Selain Akhmad, ada juga HS selaku mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku mantan Direktur Operasional PT LEN Industri.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bila kasus ini terjadi pada 2020.


Mneurut Totok, kala itu Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan PJUTS sebanyak 6.835 unit di tujuh provinsi yakni di Jawa Tengah Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Sebelum pelaksanaan lelang, Akhmad diduga melakukan kongkalikong dengan HS dan L untuk memenangkan PT LEN Industri.

"Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi lima paket (tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai Rp 100 miliar ke atas) agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang,” kata Totok dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada 1 Januari 2026.

“Meskipun pada proses lelang PT LEN Industri sempat dinyatakan gugur, Tersangka HS meminta review ulang dan Tersangka AS menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi yang merupakan tindakan post-bidding yang dilarang," tambahnya. 

Lebih parahnya lagi, pemenang lelang diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PPK. 

Berangkat dari sini, beberapa PJUTS tidak terpasang dan spesifikasinya rendah.

"Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74," tegasnya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara diatas tiga tahun.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya