Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan memeriksa petinggi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI dan OJK.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, tim penyidik juga memeriksa berbagai pihak untuk mengungkap konstruksi perkara ini.
"Benar, penyidikan perkara ini masih terus berprogres, KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Namun juga serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah pihak, baik dari DPR maupun dari pihak-pihak Bank Indonesia dan OJK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan peran masing-masing pihak. Termasuk keterkaitannya dengan barang bukti yang telah disita penyidik.
"Para saksi dimintai keterangannya untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini. Termasuk dikonfirmasi atas sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan," jelas Budi.
Dalam perkara ini kata Budi, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari dugaan korupsi dalam program sosial BI dan OJK.
Bahkan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo pada Senin, 16 Desember 2024. Serta, salah satu direktorat di OJK pada 19 Desember 2024. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Namun keduanya belum dilakukan penahanan hingga saat ini.
Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.
Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Selain itu, dari dana CSR itu, Hergun diduga melakukan dugaan TPPU dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga melakukan TPPU dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, yakni untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.