Berita

Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Kamis, 1 Januari 2025 (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Luruskan Istilah Uang Lelah untuk TNI: Yang Ada Uang Semangat

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto meluruskan penggunaan istilah uang lelah bagi prajurit TNI yang bertugas menangani bencana. 

Menurut Prabowo, istilah tersebut tidak tepat karena prajurit TNI tidak boleh dikenal sebagai pasukan yang mudah lelah.

Penegasan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan bencana sekaligus meninjau pembangunan hunian sementara (Huntara) Danantara di Aceh Tamiang, Kamis, 1 Januari 2026. 


Dalam rapat, Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan dukungan anggaran BNPB terhadap satuan operasi TNI yang terlibat dalam masa tanggap darurat bencana di Sumatera.

“Mabes TNI meminta dukungan yang akhir tahun ini ada Rp80 miliar lebih, kami baru dukung Rp26 miliar. Bukan uangnya tidak ada, karena pertanggungjawaban keuangan di tanggal 31 kan harus selesai, Bapak. Nanti dimulai lagi di tanggal 1 ini,” ujar Suharyanto dalam laporannya.

Suharyanto juga menyampaikan bahwa prajurit TNI yang bertugas di lapangan mendapatkan uang makan dan uang saku yang disebutnnya uang lelah sebesar Rp165 ribu per orang. 

“Dan para prajurit di lapangan mendapat uang makan dan uang lelah, Bapak, uang saku. Per orang Rp165 ribu. Kemudian pergeseran pasukan dari homebase,” jelasnya.

Mendengar istilah uang lelah untuk TNI tersebut, Prabowo langsung menyela dan mengoreksinya.

“Kalau tentara jangan uang lelah ya, karena tentara nggak boleh lelah,” tegas Prabowo.

Prabowo kemudian menegaskan bahwa uang tersebut seharusnya dimaknai sebagai penyemangat bagi prajurit yang bertugas.

“Uang semangat, tidak mengenal lelah. Tidak mengenal lelah, berbakti kepada negara dan bangsa,” kata Prabowo.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya