Berita

Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Kamis, 1 Januari 2025 (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Luruskan Istilah Uang Lelah untuk TNI: Yang Ada Uang Semangat

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto meluruskan penggunaan istilah uang lelah bagi prajurit TNI yang bertugas menangani bencana. 

Menurut Prabowo, istilah tersebut tidak tepat karena prajurit TNI tidak boleh dikenal sebagai pasukan yang mudah lelah.

Penegasan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan bencana sekaligus meninjau pembangunan hunian sementara (Huntara) Danantara di Aceh Tamiang, Kamis, 1 Januari 2026. 


Dalam rapat, Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan dukungan anggaran BNPB terhadap satuan operasi TNI yang terlibat dalam masa tanggap darurat bencana di Sumatera.

“Mabes TNI meminta dukungan yang akhir tahun ini ada Rp80 miliar lebih, kami baru dukung Rp26 miliar. Bukan uangnya tidak ada, karena pertanggungjawaban keuangan di tanggal 31 kan harus selesai, Bapak. Nanti dimulai lagi di tanggal 1 ini,” ujar Suharyanto dalam laporannya.

Suharyanto juga menyampaikan bahwa prajurit TNI yang bertugas di lapangan mendapatkan uang makan dan uang saku yang disebutnnya uang lelah sebesar Rp165 ribu per orang. 

“Dan para prajurit di lapangan mendapat uang makan dan uang lelah, Bapak, uang saku. Per orang Rp165 ribu. Kemudian pergeseran pasukan dari homebase,” jelasnya.

Mendengar istilah uang lelah untuk TNI tersebut, Prabowo langsung menyela dan mengoreksinya.

“Kalau tentara jangan uang lelah ya, karena tentara nggak boleh lelah,” tegas Prabowo.

Prabowo kemudian menegaskan bahwa uang tersebut seharusnya dimaknai sebagai penyemangat bagi prajurit yang bertugas.

“Uang semangat, tidak mengenal lelah. Tidak mengenal lelah, berbakti kepada negara dan bangsa,” kata Prabowo.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya