Berita

Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly (tengah) (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kosmak Desak KPK Tetapkan Kembali Mantan Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

 Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan penghentian penyidikan dan kembali menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. 

Langkah ini terkait dugaan korupsi penjualan nikel ilegal sebanyak 5,5 juta metrik ton yang merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Desakan ini muncul setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024 terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara yang menjerat Aswad.


“Kosmak mendesak KPK untuk menetapkan kembali Aswad Sulaiman bersama Anton Timbang dan pihak-pihak lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan nikel ilegal sebanyak 5,5 juta metrik ton yang ditambang di kawasan hutan tanpa IPPKH, menggunakan IUP palsu atas nama PT Putra Kendari Sejahtera (PKS), dengan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun,” ujar Ronald, perwakilan Kosmak, dalam keterangannya, Kamis, 1 Januari 2026.

Ronald menjelaskan, lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang digunakan PT PKS merujuk pada Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 291/2011 tentang Persetujuan IUP Operasi Produksi dengan kode wilayah KW 07.STP082 di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, seluas 218 hektare hingga 2031.

Namun, berdasarkan data resmi, wilayah tersebut justru tercatat atas nama PT Sultra Jembatan Mas (SJM), bukan PT PKS.

“PT PKS terkonfirmasi menambang nikel sebanyak 5,5 juta metrik ton di kawasan hutan tanpa IPPKH dengan menggunakan IUP yang diduga palsu, dan kini dikenakan denda administratif oleh Satgas PKH sebesar Rp868,814 miliar,” jelas Ronald.

Ia menegaskan, pembayaran denda administratif tersebut **tidak menghapus unsur pidana**, sehingga Kosmak akan mengajukan pengaduan resmi ke aparat penegak hukum pada awal Januari 2026.

Ronald memaparkan, kasus ini bermula pada 12 Oktober 2011, ketika Michael Eduard Rumendong selaku Direktur PT SJM mengirimkan surat bernomor 108/SJM/X/2011, yang diduga palsu, kepada Bupati Konawe Utara saat itu, Aswad Sulaiman, untuk mengajukan perubahan nama perusahaan menjadi PT Putra Kendari Sejahtera (PKS).

Padahal, PT PKS baru resmi didirikan pada 26 November 2017 berdasarkan Akta Nomor 86 oleh Notaris Rayan Riadi di Kendari, dan baru memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 23 Januari 2018.

Meski demikian, pada 18 Oktober 2011, melalui surat Nomor 540/484/2011, Aswad Sulaiman menyetujui perubahan nama PT SJM menjadi PT PKS, sekaligus mengubah susunan direksi dan komisaris.

Berbekal dokumen-dokumen tersebut, Anton Timbang selaku Direktur Utama PT PKS mengurus pertimbangan teknis ke Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang kemudian digunakan sebagai dasar perubahan IUP Operasi Produksi dari PT SJM ke PT PKS.

Pada 19 Januari 2019, Kepala Dinas ESDM Sultra menerbitkan pertimbangan teknis perubahan IUP OP Nomor 540/284 yang menyetujui perubahan izin atas nama PT PKS.

Namun, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan tertanggal 29 Agustus 2023, PT PKS dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan karena dokumen AMDAL dan kelayakan lingkungan masih atas nama PT SJM, serta kuota hutan produksi telah habis.

Meski sempat mengajukan skema keterlanjuran melalui PP Nomor 24 Tahun 2021, Kosmak menilai skema tersebut tidak dapat diterapkan karena IUP PT PKS mengandung dugaan pidana pemalsuan dan terbit setelah penetapan batas kawasan hutan pada 1993.

Berdasarkan pemantauan citra satelit Global Forest Watch, ditemukan indikasi bukaan lahan baru pasca-2020 di kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung dalam wilayah IUP PT PKS.

“Hal ini menguatkan dugaan tindak pidana kehutanan, yakni aktivitas tambang tanpa PPKH setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” tegas Ronald.

Meski tidak mengantongi IPPKH, PT PKS tetap memperoleh persetujuan RKAB dari Ditjen Minerba pada periode 2020–2023 dengan total produksi mencapai 5,5 juta metrik ton. 

Dengan asumsi harga nikel 45 Dolar AS per metrik ton, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai 247,5 juta atau sekitar Rp3,7 triliun.

Kosmak juga menuding Anton Timbang sebagai aktor utama dalam penjualan dokumen dan nikel ilegal. Pada 2022, ia diduga menjual dokumen RKAB PT PKS untuk kepentingan penjualan nikel PT Daka Group sebanyak 385.692 metrik ton atau setara 47 tongkang.

Selain itu, Anton Timbang juga diduga menggunakan RKAB atas nama PT Masempo Dalle (MD) dan menjual nikel kepada PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan CV Unaaha Bakti dengan nilai transaksi mencapai Rp248,2 miliar.

“Untuk kasus pidana penjualan dokumen MD, Anton Timbang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipiter Bareskrim Polri berdasarkan Sprindik tertanggal 4 Desember 2025,” pungkas Ronald.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya