Berita

Founder Citra Institute Yusak Farchan. (Foto Dokumen RMOL)

Politik

Pilkada Model Campuran: Jalan Tengah antara Pembangunan Nasional dan Kedaulatan Rakyat

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 13:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana perubahan model pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang direncanakan berlaku pada 2029 mendatang terus memantik diskursus publik. 

Berbagai pandangan mengemuka, salah satunya mengenai penerapan model pilkada campuran yang dinilai dapat menjadi solusi kompromi di tengah perdebatan yang berkembang.

Dari sejumlah gagasan yang disampaikan kalangan akademisi dan pegiat pemilu, Founder Citra Institute, Yusak Farchan, turut mengemukakan pandangannya terkait isu tersebut. Menurutnya, semangat perubahan model pilkada sejatinya bertujuan untuk memastikan pembangunan di berbagai daerah dapat berjalan selaras dengan visi pembangunan nasional yang diusung pemerintah pusat.


Meski demikian, Yusak mengingatkan agar perubahan sistem pilkada ke depan tidak mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama negara demokrasi.

“Jika pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang nekat mengangkangi hak-hak politik rakyat, maka potensi terjadinya instabilitas politik akan sangat terbuka,” ujar Yusak kepada RMOL, Kamis, 1 Januari 2026.

Ia menilai polemik mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD perlu disikapi secara lebih arif oleh pemerintah dan DPR. Menurutnya, dibutuhkan formulasi yang mampu menjembatani kepentingan pemerintah, elite partai politik, serta aspirasi rakyat.

“Untuk menjembatani keinginan pemerintah, elite partai, dan rakyat, maka perlu dipertimbangkan sebuah opsi yang moderat,” tuturnya.

Opsi yang ditawarkan Yusak adalah penerapan model pilkada campuran. Dalam model ini, pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sementara itu, untuk tingkat provinsi, pemilihan gubernur dapat dilakukan melalui DPRD atau melibatkan pemerintah pusat.

“Gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh DPRD dan/atau oleh pemerintah pusat (presiden), sementara bupati, wali kota, dan wakilnya tetap dipilih langsung oleh rakyat,” jelasnya.

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu meyakini, melalui model pilkada campuran, keselarasan pembangunan nasional dan daerah dapat terwujud tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.

“Opsi ini bisa menjadi jalan tengah untuk menghindari kebuntuan politik sekaligus mencegah potensi gejolak di masyarakat,” pungkas Yusak.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya