Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ingatkan Mahasiswa Magang Kemnaker: Dilarang Beri Gratifikasi kepada Mentor

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mahasiswa yang mengikuti program magang bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tidak memberikan gratifikasi kepada mentor atau pembimbing magang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya sebagai mentor magang.

“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka bimbing. Bentuknya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2026.


Sebagai langkah mitigasi awal terhadap potensi praktik gratifikasi dalam program magang bersama Kemnaker, KPK telah berkoordinasi dengan pihak kementerian. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemberian hadiah atau bentuk pemberian lainnya yang berpotensi melanggar aturan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.

KPK berharap para peserta magang, yang kelak akan menjadi calon pemimpin masa depan, mampu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai antikorupsi.

“Kami berharap para pemagang dapat menjadi teladan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.

Budi juga mengingatkan bahwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya