Berita

Pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Publika

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 21:37 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

MEMBURUK! Jelang akhir tahun, seolah kabar buruk merebak. Seolah menandai fase kemunduran demokrasi, sekaligus menjadi lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat.

Kembalinya wacana mengenai pengembalian proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan lagi sekadar isapan jempol, bahkan seakan mulai dibahas sebagai agenda politik terbuka.

Dalih mengenai efisiensi biaya, serta keterbukaan prinsip sesuai Sila Keempat Pancasila, menjadi kebenaran yang semu. Berbagai argumen yang diajukan tersebut tampak rapuh. Sesungguhnya, situasi ini merupakan gejala akut dalam kajian Tom Ginsburg dan Aziz Huq (2018) sebagai constitutional retrogression atau kemunduran konstitusional.


Fenomena yang dibahas oleh elite aktor politik saat ini, tentu bukan sekadar perubahan teknis elektoral, boleh jadi merupakan upaya pelucutan hak warga negara (disenfranchisement) yang dilakukan secara legal melalui jalur demokrasi itu sendiri.

Ilusi Efisiensi dan Teori Kartel Politik

Basis argumen pengusul Pilkada oleh DPRD adalah mahalnya biaya politik (high cost politics) dalam pemilihan langsung. Tetapi, siapa yang mampu menjamin bahwa memindahkan pemilihan ke DPRD tidak akan menghilangkan biaya tersebut, bukan tidak mungkin hanya akan mengubah modus transaksinya.

Dalam teori ilmu politik, Kuskridho Ambardi (2009) memperkenalkan konsep "Kartel Partai" di mana partai politik cenderung berkolusi untuk membagi sumber daya negara ketimbang berkompetisi secara ideologis.

Sehingga, bila Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka praktik politik uang yang bersifat "eceran" (retail) menyebar ke ribuan pemilih, justru berubah menjadi korupsi "grosiran" (wholesale) serta terpusat pada segelintir elite di parlemen lokal.

Berdasarkan studi empiris Pahlevi et al. (2022) di Kabupaten Kepulauan Meranti membuktikan bahwa money politics adalah masalah budaya hukum dan penegakan hukum, bukan sekadar sistem pemilihan. Proses mengubah sistem menjadi tidak langsung justru berpotensi memperparah risiko korupsi tertutup.

Hal tersebut sejalan dengan temuan Marcus Mietzner (2014) yang juga mengingatkan bahwa manipulasi aturan pemilu oleh petahana adalah indikator utama stagnasi demokrasi.

Alih-alih mendapatkan pemimpin akuntabel, justru memanen pemimpin yang tersandera "utang budi" kepada anggota dewan, menciptakan siklus korupsi anggaran (budget corruption) untuk mengembalikan modal politik.

Melawan Arus Moralitas Konstitusi

Secara konstitusional, para pendukung wacana Pilkada DPRD berlindung di balik frasa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa kepala daerah "dipilih secara demokratis". Secara tekstual, frasa ini memang open legal policy. Berdasarkan, Jimly Asshiddiqqie (2006) ditegaskan bahwa konstitusi harus dibaca secara sistematis dan tidak parsial, bahwa Pasal 18 tidak bisa dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat.

Lebih jauh, dalam berbagai dissenting opinion di Mahkamah Konstitusi, Hakim Saldi Isra kerap menekankan bahwa desain pemilu tidak boleh memutus rantai pertanggungjawaban langsung pemimpin kepada rakyat. Dimana hak memilih (right to vote) telah diberikan kepada rakyat adalah acquired rights.

Dalam prinsip hak asasi manusia, negara dilarang melakukan langkah mundur (non-retrogression principle) dengan mencabut hak yang sudah dinikmati warga negara tanpa alasan kedaruratan yang memaksa.

Hegemoni dan Matinya Kompetisi

Bahaya laten dari Pilkada DPRD adalah matinya kompetisi politik. Dari temuan Hannan (2023) menyoroti tingginya angka "Calon Tunggal" sebagai indikator melemahnya fungsi rekrutmen partai. Sehingga, jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, fenomena "borong partai" akan menjadi absolut.

Rakyat tidak lagi memiliki katup pengaman berupa "Kotak Kosong" untuk melawan hegemoni oligarki. Kepala daerah yang terpilih hanyalah "petugas partai" yang ditunjuk Pusat dan segelintir elit oligarki, bukan figur yang tumbuh dari aspirasi lokal.

Lantas bagaimana akomodasi sistem kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi? Jelas dengan tetap memberi ruang pilihan bebas sebagai hak publik untuk memilih pemimpinnya.

Bila dalil utama adalah efisiensi, maka opsinya tentu bukan dengan membunuh demokrasi. Justru di sinilah letak keberfungsian partai politik dan sistem politik nasional yang harus dibenahi dengan rasionalitas, bukan sekedar popularitas, apalagi hanya terkait “isi tas”.

Di samping itu, terdapat kebutuhan untuk melakukan reformasi penegakan hukum pemilu sebagai hal yang mutlak diperlukan. Sebagaimana merujuk saran Aermadepa et al. (2024), sanksi diskualifikasi bagi pelaku politik uang harus diterapkan secara tegas. Digitalisasi pemilu juga harus dipercepat, untuk memangkas biaya logistik.

Demokrasi memang mahal dan berisik. Namun, menyerahkan kembali kedaulatan kita kepada segelintir elit di DPRD adalah harga yang jauh lebih mahal yang harus dibayar oleh masa depan bangsa ini. Jangan sampai demokrasi berakhir di titik nadir. Waspada!

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya