Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan gratifikasi yang masuk hingga akhir 2025 mengalami kenaikan mencapai 20 persen dibanding 2024 lalu.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi, tercatat sampai dengan hari ini, KPK menerima 5.020 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 5.799.
"Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Laporan tersebut, lanjut dia, disampaikan oleh 1.620 pelapor individu dan 3.400 dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK pada 2025 antara lain, pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut, pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa.
Selanjutnya, pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah.
Kemudian, pemberian dari orang tua murid ke guru, pemberian honor narasumber.
"Di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi," terang Budi.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20 persen. Di mana pada 2024, KPK menerima sebanyak 4.220 laporan.
"Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat," tutur dia.
Budi mengungkapkan, dalam setahun ini, KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifikasi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan.
"Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan korupsinya, KPK juga terus mendorong BUMN khususnya Bank Himbara untuk mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan," pungkas Budi.