Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,4 Miliar Hingga Akhir 2025

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 15:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan gratifikasi yang masuk hingga akhir 2025 mengalami kenaikan mencapai 20 persen dibanding 2024 lalu.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi, tercatat sampai dengan hari ini, KPK menerima 5.020 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 5.799.

"Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.


Laporan tersebut, lanjut dia, disampaikan oleh 1.620 pelapor individu dan 3.400 dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK pada 2025 antara lain, pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut, pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa.

Selanjutnya, pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah.

Kemudian, pemberian dari orang tua murid ke guru, pemberian honor narasumber.

"Di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi," terang Budi.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20 persen. Di mana pada 2024, KPK menerima sebanyak 4.220 laporan.

"Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat," tutur dia.

Budi mengungkapkan, dalam setahun ini, KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifikasi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan.

"Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan korupsinya, KPK juga terus mendorong BUMN khususnya Bank Himbara untuk mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan," pungkas Budi.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya