Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,4 Miliar Hingga Akhir 2025

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 15:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan gratifikasi yang masuk hingga akhir 2025 mengalami kenaikan mencapai 20 persen dibanding 2024 lalu.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi, tercatat sampai dengan hari ini, KPK menerima 5.020 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 5.799.

"Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.


Laporan tersebut, lanjut dia, disampaikan oleh 1.620 pelapor individu dan 3.400 dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK pada 2025 antara lain, pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut, pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa.

Selanjutnya, pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah.

Kemudian, pemberian dari orang tua murid ke guru, pemberian honor narasumber.

"Di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi," terang Budi.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20 persen. Di mana pada 2024, KPK menerima sebanyak 4.220 laporan.

"Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat," tutur dia.

Budi mengungkapkan, dalam setahun ini, KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifikasi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan.

"Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan korupsinya, KPK juga terus mendorong BUMN khususnya Bank Himbara untuk mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan," pungkas Budi.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya