Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Rampungkan Berkas Perkara Suap Kedua Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik KPK resmi merampungkan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

Berkas yang melibatkan penyuap Menas Erwin tersebut telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 30 Desember 2025. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan di Lapas Sukamiskin, tempat Hasbi saat ini menjalani masa hukuman. 


"Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Negeri," terang Budi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu siang 31 Desember 2025. 

Sementara itu, berkas perkara Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna telah lebih dulu masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Desember lalu.

Meski satu perkara telah rampung, Hasbi Hasan masih menghadapi penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus pencucian uang ini, KPK juga menyeret penyanyi Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap KSP Intidana. 

Ia terbukti menerima uang tunai dan tas mewah (Hermes dan Dior) senilai Rp3,25 miliar dari total suap Rp11,2 miliar bersama Dadan Tri Yudianto. Selain itu, Hasbi juga terjerat gratifikasi senilai Rp630,8 juta dalam bentuk uang serta fasilitas wisata sepanjang periode 2021-2022 dari berbagai pihak, termasuk Menas Erwin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya