Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Rampungkan Berkas Perkara Suap Kedua Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik KPK resmi merampungkan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

Berkas yang melibatkan penyuap Menas Erwin tersebut telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 30 Desember 2025. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan di Lapas Sukamiskin, tempat Hasbi saat ini menjalani masa hukuman. 


"Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Negeri," terang Budi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu siang 31 Desember 2025. 

Sementara itu, berkas perkara Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna telah lebih dulu masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Desember lalu.

Meski satu perkara telah rampung, Hasbi Hasan masih menghadapi penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus pencucian uang ini, KPK juga menyeret penyanyi Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap KSP Intidana. 

Ia terbukti menerima uang tunai dan tas mewah (Hermes dan Dior) senilai Rp3,25 miliar dari total suap Rp11,2 miliar bersama Dadan Tri Yudianto. Selain itu, Hasbi juga terjerat gratifikasi senilai Rp630,8 juta dalam bentuk uang serta fasilitas wisata sepanjang periode 2021-2022 dari berbagai pihak, termasuk Menas Erwin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya