Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Rampungkan Berkas Perkara Suap Kedua Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik KPK resmi merampungkan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

Berkas yang melibatkan penyuap Menas Erwin tersebut telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 30 Desember 2025. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan di Lapas Sukamiskin, tempat Hasbi saat ini menjalani masa hukuman. 


"Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Negeri," terang Budi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu siang 31 Desember 2025. 

Sementara itu, berkas perkara Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna telah lebih dulu masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Desember lalu.

Meski satu perkara telah rampung, Hasbi Hasan masih menghadapi penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus pencucian uang ini, KPK juga menyeret penyanyi Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap KSP Intidana. 

Ia terbukti menerima uang tunai dan tas mewah (Hermes dan Dior) senilai Rp3,25 miliar dari total suap Rp11,2 miliar bersama Dadan Tri Yudianto. Selain itu, Hasbi juga terjerat gratifikasi senilai Rp630,8 juta dalam bentuk uang serta fasilitas wisata sepanjang periode 2021-2022 dari berbagai pihak, termasuk Menas Erwin.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya