Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Rampungkan Berkas Perkara Suap Kedua Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik KPK resmi merampungkan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

Berkas yang melibatkan penyuap Menas Erwin tersebut telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 30 Desember 2025. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan di Lapas Sukamiskin, tempat Hasbi saat ini menjalani masa hukuman. 


"Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Negeri," terang Budi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu siang 31 Desember 2025. 

Sementara itu, berkas perkara Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna telah lebih dulu masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Desember lalu.

Meski satu perkara telah rampung, Hasbi Hasan masih menghadapi penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus pencucian uang ini, KPK juga menyeret penyanyi Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap KSP Intidana. 

Ia terbukti menerima uang tunai dan tas mewah (Hermes dan Dior) senilai Rp3,25 miliar dari total suap Rp11,2 miliar bersama Dadan Tri Yudianto. Selain itu, Hasbi juga terjerat gratifikasi senilai Rp630,8 juta dalam bentuk uang serta fasilitas wisata sepanjang periode 2021-2022 dari berbagai pihak, termasuk Menas Erwin.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya