Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu (kiri) (Foto: RMOL/Jaamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK tengah mendalami kasus mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang diduga melakukan pemerasan dan menggunakan anggaran kantor tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada 29-30 Desember 2025, penyidik telah memeriksa 15 saksi di Polda Kalsel untuk menelusuri kronologi pemerasan dan mekanisme pemotongan anggaran internal melalui bendahara.

"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari. Dimana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya SPPD," terang Budi kepada wartawan, Rabu siang 31 Desember 2025. 


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT pada 20 Desember 2025. Mereka adalah; Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku mantan kajari HSU, Asis Budianto (ASB), selaku kasi intel kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku kasi datun Kejari HSU. Tri sempat buron sebelum menyerahkan diri.

Para tersangka diduga memeras dinas-dinas di Pemkab HSU (Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD) dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan LSM jika tidak menyetor uang. Total uang yang diterima APN mencapai Rp804 juta dalam periode November-Desember 2025.

APN diduga mencairkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa SPPD untuk kepentingan pribadi.

APN juga diduga menerima Rp450 juta (termasuk transfer ke rekening istri), sementara TAR diduga menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar dari kasus berbeda tahun 2022-2024.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp318 juta dari rumah kediaman APN.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya