Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu (kiri) (Foto: RMOL/Jaamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK tengah mendalami kasus mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang diduga melakukan pemerasan dan menggunakan anggaran kantor tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada 29-30 Desember 2025, penyidik telah memeriksa 15 saksi di Polda Kalsel untuk menelusuri kronologi pemerasan dan mekanisme pemotongan anggaran internal melalui bendahara.

"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari. Dimana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya SPPD," terang Budi kepada wartawan, Rabu siang 31 Desember 2025. 


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT pada 20 Desember 2025. Mereka adalah; Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku mantan kajari HSU, Asis Budianto (ASB), selaku kasi intel kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku kasi datun Kejari HSU. Tri sempat buron sebelum menyerahkan diri.

Para tersangka diduga memeras dinas-dinas di Pemkab HSU (Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD) dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan LSM jika tidak menyetor uang. Total uang yang diterima APN mencapai Rp804 juta dalam periode November-Desember 2025.

APN diduga mencairkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa SPPD untuk kepentingan pribadi.

APN juga diduga menerima Rp450 juta (termasuk transfer ke rekening istri), sementara TAR diduga menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar dari kasus berbeda tahun 2022-2024.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp318 juta dari rumah kediaman APN.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya