Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu (kiri) (Foto: RMOL/Jaamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK tengah mendalami kasus mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang diduga melakukan pemerasan dan menggunakan anggaran kantor tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada 29-30 Desember 2025, penyidik telah memeriksa 15 saksi di Polda Kalsel untuk menelusuri kronologi pemerasan dan mekanisme pemotongan anggaran internal melalui bendahara.

"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari. Dimana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya SPPD," terang Budi kepada wartawan, Rabu siang 31 Desember 2025. 


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT pada 20 Desember 2025. Mereka adalah; Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku mantan kajari HSU, Asis Budianto (ASB), selaku kasi intel kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku kasi datun Kejari HSU. Tri sempat buron sebelum menyerahkan diri.

Para tersangka diduga memeras dinas-dinas di Pemkab HSU (Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD) dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan LSM jika tidak menyetor uang. Total uang yang diterima APN mencapai Rp804 juta dalam periode November-Desember 2025.

APN diduga mencairkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa SPPD untuk kepentingan pribadi.

APN juga diduga menerima Rp450 juta (termasuk transfer ke rekening istri), sementara TAR diduga menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar dari kasus berbeda tahun 2022-2024.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp318 juta dari rumah kediaman APN.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya