Berita

Wamen PKP Fahri Hamzah (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Siapkan Lembaga Khusus Percepatan Pembangunan Perumahan Nasional

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 10:28 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Untuk mempercepat realisasi pembangunan perumahan nasional, Presiden Prabowo Subianto menginisiasi pembentukan lembaga khusus yang akan menangani secara terpadu urusan pertanahan, perizinan, hingga pembiayaan hunian.

Rencana tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah usai menemui Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam, 31 Desember 2025. 

Fahri mengungkapkan, Presiden Prabowo secara langsung beberapa kali menyampaikan pesan agar pemerintah segera menemukan mekanisme yang efektif untuk mempercepat pembangunan perumahan. 


“Beliau (Presiden) menitipkan pesan untuk mencari mekanisme percepatan pembangunan perumahan yang saya laporkan. Karena ada mandat dari beberapa undang-undang untuk pembentukan lembaga percepatan pembangunan perumahan,” kata Fahri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Menurut Fahri, lembaga khusus tersebut dirancang untuk mengambil alih dan mengoordinasikan berbagai urusan strategis yang selama ini tersebar di banyak sektor. 

Mulai dari persoalan pertanahan dan pengadaan lahan, proses perizinan, skema pembiayaan, hingga penghunian dan pengelolaan hunian, semuanya akan ditangani secara terpusat. 

“Intinya memang harus ada lembaga yang mengambil alih persoalan tanah, pengadaan lahan, perizinan, pembiayaan, penghunian, serta manajemen hunian berbasis hunian sosial. Karena beliau membayangkan harus ada akselerasi besar-besaran,” ujar Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa proses pembentukan lembaga tersebut akan segera dikonsultasikan dan dikoordinasikan lintas kementerian.

“Kami sudah berkoordinasi dengan MenPAN dan Mensesneg. Mudah-mudahan satu dua hari ke depan ada pertemuan lanjutan dan jika memungkinkan, di awal tahun ini sudah bisa disahkan,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya