Berita

Polresta Surakarta menggelar rilis akhir tahun 2025. (Foto: Istimewa)

Presisi

Kasus Kriminalitas di Surakarta Meningkat pada 2025

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 05:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polresta Surakarta mencatat terjadi peningkatan kasus kriminalitas di wilayah hukumnya pada 2025.

Hal ini disampaikan Kapolresta Surakarta Kombes Catur Cahyono Wibowo dalam rilis akhir tahun di Mapolresta Surakarta, Selasa 30 Desember 2025. 

Jumlah kasus kejahatan di Polresta Surakarta tercatat mencapai 1.923 kasus, naik dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 1.590 kasus.


Kapolresta Surakarta mengatakan, kenaikan perkara tersebut belum diimbangi dengan tingkat penyelesaian kasus. 

Sepanjang 2025, Polresta menyelesaikan 1.028 perkara, menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 1.224 perkara. Meski demikian, Polresta mencatat penurunan pada sejumlah indikator. 

"Kondisi ini menjadi catatan penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum ke depan,” ujar Kombes Catur dikutip dari RMOLJateng.

Kasus menonjol turun dari 256 kasus pada 2024 menjadi 189 kasus pada 2025. Tindak pidana ringan juga relatif stabil dengan 142 kasus, didominasi pelanggaran terkait minuman keras, premanisme, knalpot brong, dan kenakalan remaja.

Untuk kasus narkoba, Polresta Surakarta menangani 126 kasus sepanjang 2025 atau turun dibanding 143 kasus pada tahun sebelumnya. Dari total 126 kasus tersebut, sebagian besar telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 167 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya," kata Kapolresta Surakarta.

Dari unit Lantas, angka kecelakaan tercatat meningkat menjadi 1.512 kejadian. Namun, jumlah pelanggaran yang ditindak melalui sistem tilang elektronik menurun signifikan menjadi 7.885 pelanggaran dibandingkan 13.760 pelanggaran pada 2024.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya