Berita

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

KPK Harus Jawab Kejanggalan Publik soal SP3 Kasus Nikel Rp2,7 Triliun

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 02:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut memberikan penjelasan detail dan transparan kepada publik mengenai keputusan kontroversial menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebesar Rp2,7 triliun.

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mengatakan, penghentian kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan kalangan legislatif, mengingat pentingnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam yang rentan.

"KPK harus menjawab kejanggalan publik," kata Hasbiallah dikutip dari akun X DPW PKB DKI Jakarta, dikutip Rabu 31 Desember 2025.


Hasbiallah menekankan bahwa KPK memiliki tanggung jawab moral untuk mengikis keraguan yang muncul. Kejelasan dari KPK sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi anti-korupsi tersebut serta memastikan akuntabilitas dalam setiap penegakan hukum.

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sendiri telah menarik perhatian publik sejak awal, mengingat potensi kerugian negara yang besar serta dampak lingkungan dan sosial yang signifikan dari praktik ilegal di sektor pertambangan. 

Wilayah Konawe Utara dikenal kaya akan sumber daya mineral, menjadikannya rentan terhadap praktik korupsi dan mafia tambang yang merugikan negara. 

Diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman ternyata diterbitkan oleh pimpinan KPK era Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya