Berita

Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Pilkada Campuran Diprediksi Mampu Tekan Politik Uang

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 18:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) campuran tengah hangat diperbincangkan sebagai solusi di tengah perbaikan regulasi yang rencananya akan bergulir pada tahun depan. 

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini menjelaskan, sistem pilkada campuran menjadi jalan tengah untuk menjaga hak rakyat untuk memilih secara langsung tetap terjaga, dan menghapus praktik politik uang yang semakin merajalela. 

"Ini inovasi melaksanakan Metode Campuran. Tahap pertama adalah tahap elektoral (rakyat) di dalam pileg, yang memilih 3 calon anggota DPRD dengan suara tertinggi di suatu daerah otomatis menjadi kandidat kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota)," urai Didik kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.


"Tahap kedua adalah institusional (perwakilan). Setelah DPRD terbentuk, DPRD memilih satu dari 3 kandidat tersebut sebagai kepala daerah," sambungnya. 

Menurut dia, pilkada metode campuran memiliki kelebihan yaitu dapat menjaga unsur kedaulatan rakyat, sekaligus meluruskan isu pilkada dikembalikan seperti zaman orde baru (Orba) yang dipilih oleh DPRD.

"Karena rakyat tetap menentukan melalui suara terbanyak di pileg. Kandidat kepala daerah tetap punya legitimasi elektoral nyata, bukan hasil lobi elite semata," ujarnya.  

Oleh karena itu, Prof. Didik memandang skema pilkada campuran dapat menjadi solusi dari kebuntuan skema pilkada yang lebih berintegritas du pelaksanaan ke depan. 

"Jadi metode campuran ini bukan kembali lagi ke masa Orde Baru, yakni pilkada tertutup, tetapi merupakan pelaksanaan demokrasi berlapis (two-step legitimacy) untuk menghindari pemilihan langsung yang tercemar kotor dengan politik uang," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya