Berita

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R.)

Politik

Bea Cukai Tindak 30 Ribu Barang Senilai Rp8,8 Triliun, Mayoritas Rokok Ilegal

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 18:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 30.451 kasus penindakan dengan nilai barang sekitar Rp8,8 triliun hingga 29 Desember 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto merinci penindakan tersebut terdiri dari 9.492 penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, serta 20.131 penindakan di bidang cukai.

“Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar,” kata Nirwala saat ditemui di Bea Cukai, Jakarta pada Selasa, 30 Desember 2025.


Menurut Nirwala, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penindakan terhadap dua kapal di wilayah Jambi pada Agustus 2025. Kapal tersebut kedapatan membawa muatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest. 

“Dalam operasi gabungan itu, Bea Cukai mengamankan sekitar 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress pakaian bekas, serta barang lainnya dengan estimasi nilai lebih dari Rp30 miliar,” katanya.

Sementara itu di bidang cukai, DJBC mencatat penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025, yang disebut sebagai capaian tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut. 

Penindakan besar antara lain dilakukan di Bagansiapiapi, Rokan Hilir sebanyak 23 juta batang pada Juli 2025, satu kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak Surabaya, penindakan 20 juta batang rokok ilegal di Pontianak pada 9 Desember 2025, serta 11 juta batang rokok ilegal di Atambua pada 10 Desember 2025.

Berdasarkan komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen. 

Selanjutnya diikuti minuman mengandung etil alkohol sebesar 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen. Tingginya penindakan rokok ilegal ini dinilai mencerminkan pengawasan cukai yang meningkat.

Meski demikian, total jumlah penindakan pada 2025 masih mengalami penurunan 18,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah penindakan tercatat sekitar 37.264 kasus, sementara nilai barang tercatat Rp9,66 triliun atau lebih tinggi 7,9 persen dibanding tahun ini.

“Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan,” demikian Nirwala.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya